Inilah besaran gaji CPNS dan PNS Golongan Ia, Ib, Ic dan Id
Inilah besaran gaji Calon Pegawai Negeri Sipil dan PNS Golongan Ia, Ib, Ic dan Id.
BABELNEWS.ID - Inilah besaran gaji CPNS dan PNS Golongan Ia, Ib, Ic dan Id.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini tentu menjadi profesi yang populer dan diminati banyak orang. Bicara soal PNS, tentu banyak orang yang ingin mengetahui besaran gajinya sesuai golongannya.
Pemerintah sedang merumuskan perombakan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu mengonfirmasi Gaji Pokok PNS akan naik.
Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.
Pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut.
Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/peserta-mengikuti-ujian-skb-cpns-formasi-tahun-2019-di-kantor-regional-vii-bkn-palemban.jpg)