Inilah Besaran Gaji PNS Golongan 2, Tamatan SMA dan D3

Berapa gaji PNS Golongan 2A dan di atasnya. PNS golongan 2A merupakan jabatan untuk lulusan SMA/sederajat.

Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS/DEDY QURNIAWAN
Kepala BKN RI Bima Haria selfie bersama para CPNS Pemkot Pangkalpinang rekrutmen 2018 di ruang OR, Kantor Wali Kota, Kamis (28/2/2019). (BANGKA POS/ DEDY QURNIAWAN) 

BABELNES.ID - Berapa gaji PNS Golongan 2A dan di atasnya. PNS golongan 2A merupakan jabatan untuk lulusan SMA/sederajat.

Perlu diketahui bahwa PNS terdiri dari 4 pangkat golongan, yaitu golongan 1 (I), golongan 2 (II), golongan 3 (III), dan golongan IV.

Di masing-masing golongan tersebut terdapat beberapa pangkat. Ketika seseorang diterima (pertama kali) sebagai PNS, orang tersebut akan memiliki pangkat berdasarkan pendidikan terakhir yang telah diselesaikannya.

Secara khusus, untuk PNS Golongan II (Pengatur) adalah golongan PNS yang memiliki suatu keterampilan pada bidang ilmu tertentu serta bersifat teknis. Jenjang pendidikan PNS golongan II adalah SMA/sederajat hingga D-3. PNS golongan II atau pengatur bertugas untuk merealisasikan kegiatan operasional.

Sedangkan untuk urusan gaji yang diterimanya, PNS lulusan SMA/Sederajat ini akan diberikan gaji sesuai golongan II. Saat ini, gaji PNS golongan 2A masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut daftar rincian besaran gaji PNS Golongan 2A berdasarkan masa kerja golongan:

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

0-1 tahun : Rp 2.022.200

1-2 tahun : Rp 2.054.100

3-4 tahun : Rp 2.118.800

5-6 tahun : Rp 2.185.500

7-8 tahun : Rp 2.254.300

9-10 tahun : Rp 2.325.300

11-12 tahun : Rp 2.398.600

13-14 tahun : Rp 2.474.100

15-16 tahun : Rp 2.552.000

17-18 tahun : Rp 2.632.400

19-20 tahun : Rp 2.715.300

21-22 tahun : Rp 2.800.800

23-24 tahun : Rp 2.889.100

25-26 tahun : Rp 2.980.000

27-28 tahun : Rp 3.073.900

29-30 tahun : Rp 3.170.700

31-32 tahun : Rp 3.270.600

33 tahun hingga lebih : Rp 3.373.600. (*)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved