Inilah Besaran Gaji PNS Golongan 2, Tamatan SMA dan D3
Berapa gaji PNS Golongan 2A dan di atasnya. PNS golongan 2A merupakan jabatan untuk lulusan SMA/sederajat.
BABELNES.ID - Berapa gaji PNS Golongan 2A dan di atasnya. PNS golongan 2A merupakan jabatan untuk lulusan SMA/sederajat.
Perlu diketahui bahwa PNS terdiri dari 4 pangkat golongan, yaitu golongan 1 (I), golongan 2 (II), golongan 3 (III), dan golongan IV.
Di masing-masing golongan tersebut terdapat beberapa pangkat. Ketika seseorang diterima (pertama kali) sebagai PNS, orang tersebut akan memiliki pangkat berdasarkan pendidikan terakhir yang telah diselesaikannya.
Secara khusus, untuk PNS Golongan II (Pengatur) adalah golongan PNS yang memiliki suatu keterampilan pada bidang ilmu tertentu serta bersifat teknis. Jenjang pendidikan PNS golongan II adalah SMA/sederajat hingga D-3. PNS golongan II atau pengatur bertugas untuk merealisasikan kegiatan operasional.
Sedangkan untuk urusan gaji yang diterimanya, PNS lulusan SMA/Sederajat ini akan diberikan gaji sesuai golongan II. Saat ini, gaji PNS golongan 2A masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut daftar rincian besaran gaji PNS Golongan 2A berdasarkan masa kerja golongan:
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
0-1 tahun : Rp 2.022.200
1-2 tahun : Rp 2.054.100
3-4 tahun : Rp 2.118.800
5-6 tahun : Rp 2.185.500
7-8 tahun : Rp 2.254.300
9-10 tahun : Rp 2.325.300
11-12 tahun : Rp 2.398.600
13-14 tahun : Rp 2.474.100
15-16 tahun : Rp 2.552.000
17-18 tahun : Rp 2.632.400
19-20 tahun : Rp 2.715.300
21-22 tahun : Rp 2.800.800
23-24 tahun : Rp 2.889.100
25-26 tahun : Rp 2.980.000
27-28 tahun : Rp 3.073.900
29-30 tahun : Rp 3.170.700
31-32 tahun : Rp 3.270.600
33 tahun hingga lebih : Rp 3.373.600. (*)