Tergiur Dapat HP Baru, Siswi SMP Dibawa Oknum Dosen Tidur di Hotel, Terungkap Gegara Ini
Oknum dosen kenalan dengan siswi SMP di media sosial. Ajak ketemuan dijanjikan dapat HP baru dan pekerkaan hingga akhirnya disetubuhi di hotel
BABELNEWS.ID, SAMARINDA, - Seorang pria berinisial LA di Balikpapan, Kalimantan Timur, tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian.
LA tak bisa mengelak dari tuduhan saat aparat kepolisian menunjukkan bukti-buktinya.
Ia dilaporkan telah menyetubuhi anak dibagai umur, siswi SMP yang masih berusia 14 tahun.
LA menyetubuhi siswi asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pelaku 44 tahun itu dibekuk Tim Reskrim Polres PPU dan ditetapkan tersangka, Senin (13/9/2021).
Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan mengatakan kronologi bermula dari pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial.
Sejak itu, pelaku mengajak korban bertemu, Selasa (7/9/2021) siang.
"Kemudian pelaku dari Balikpapan jemput di SMP korban di PPU," ungkap Dian saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke Balikpapan dan diinapkan di hotel.
"Di situ terjadi persetubuhan," tutur dia.
Pelaku, kata Dian, sempat mengiming-imingi korban membeli ponsel baru dan mencari kerjaan buat korban.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkan ke pihak keluarga.
Keluarga korban melanjutkan dengan melapor Polres PPU.
Tak butuh waktu lama, pelaku dibekuk, pada Rabu (8/9/2021).
"Hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup bukti kami tetapkan tersangka," terang dia.
Dikatakan Dian, pelaku berdasarkan pengakuannya bekerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iming-iming Beli Ponsel, Oknum Dosen di Balikpapan Cabuli Siswi SMP 14 Tahun",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/kasus-rudapaksa-ilustrasi-1.jpg)