PNS Kota Pangkalpinang Terancam Dipecat, Gara-gara Ulahnya Wali Kota Molen Sampai Terkejut
PNS Kota Pangkalpinang Terancam Dipecat, Gara-gara Ulahnya Wali Kota Molen Sampai Terkejut
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS hukuman ringan berupa berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25persen selama 12 bulan.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat seperti penurunanjabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Wali Kota Terperangah
Wali Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Maulan Aklil seketika langsung terperangah dan kaget ketika menerima kabar seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernama Vivir Irham (35) yang berdinas di Kelurahan Gajah Mada ditangkap oleh Tim Kalong Polres Pangkalpinang dalam kepemilikan narkoba.
Wajah Molen sapaan akrabnya seketika berubah, matanya langsung terbelalak disertai kening yang mengerut.
Bahkan guna memastikan hal tersebut Wali Kota sempat beberapa kali menanyakan hal tersebut kepada harian ini.
"Saya terkejut mendapat informasi ini, akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti, terima kasih informasinya," kata Molen kepada Bangkapos.com, di UPT BKN Pangkalpinang, Rabu (15/9/2021) siang.
Molen menegaskan, terkait sikap pemerintah pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS tersebut apabila terbukti.
Tak tanggung-tanggung, jika terbukti benar Molen tak segan-segan akan memecat Vivir Irham (35). Terlebih lagi staf di Kelurahan Gajah Mada ini diketahui telah beberapa kali tersandung masalah terkait disiplin PNS.
"Nanti akan saya langsung panggil, kita juga akan evaluasi. Kita akan tegas terhadap sanksi apabila yang bersangkutan terbukti untuk itu," tegas Molen.
Meskipun begitu, Molen turut menyayangkan dengan masih adanya PNS yang mengkonsumsi narkoba bahkan menjadi pengedar sekaligus bandar barang haram jenis ganja.
Maka dari itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tes urine kepada para pegawainya di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
"Kita sebetulnya rutin (Melakukan tes urine-red) di beberapa titik (Organisasi Perangkat Daerah-red) untuk PNS dan PHL kita tes urine dan segala macam. Ini akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti," pungkas Molen.
Sempat diberitakan sebelumnya, tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang di dua lokasi yang berbeda, di Kota Pangkalpinang, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 20.15 WIB