PNS Kota Pangkalpinang Terancam Dipecat, Gara-gara Ulahnya Wali Kota Molen Sampai Terkejut

PNS Kota Pangkalpinang Terancam Dipecat, Gara-gara Ulahnya Wali Kota Molen Sampai Terkejut

Editor: Teddy Malaka
Ist/Satresnarkoba Polres Pangkalpinang
Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang amankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kota Pangkalpinang, Selasa (14/9/2021) 

BABELNEWS.ID, BANGKA -- Seorang PNS di Pangkalpinang terancam dipecat. Ia diduga terlibat dalam  peredaran narkoba di Pangkalpinang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pangkalpinang, Eko Budi Hartono, menyayangkan ulah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Vivir Irham alias Irham (35) yang ditangkap polisi karena kasus Narkoba.

"Saya turut menyesalkan masih ada PNS yang mengkonsumsi Narkoba. Padahal jadi PNS itu tidak mudah," kata dia kepada Bangkapos.com di UPT BKN Pangkalpinang, Rabu (15/9/2021).

Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan menjatuhi sanksi tegas jika Irham terbukti jelas memiliki hingga mengkonsumsi barang haram tersebut.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. mulai hukuman disiplin ringan, sedang atau berat.

Bahkan, jika Irham memang terbukti menjadi bandar ganja dapat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Hukumannya apalagi dia bandar, itu bisa diberhentikan tidak dengan hormat kalau untuk dari sisi kepegawaiannya," jelas Eko Budi.

Sementara itu, disinggung perihal Irham yang sempat menjalani rehabilitasi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba saat masih menjadi pegawai di Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Eko berdalih belum mengetahui informasi tersebut.

"Saya belum dengar, alalagi dia pernah direhabilitasi pak Wali Kota tidak ada ampun, pasti akan kita tindak tegas. Apalagi sudah ada bukti proses hukumnya jatuhkan sanksi maksimal," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal membenarkan bahwa Irham sempat menjalani rehabilitasi sekitar 10 tahun yang lalu karena penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan track record yang bersangkutan memang pernah direhabilitasi sekitar 10 tahun yang lalu," ucapnya.

Sedangkan untuk kinerjanya sendiri diakui dia, berdasarkan catatan memang Irham sudah beberapa kali dipindah ke beberapa instansi lantaran tidak disiplin dalam bekerja.

"Disiplin itu kurang, dia juga pernah tersandung beberapa kasus yang sama maka dari itu sering dipindah tugaskan," ujar Fahrizal.

Ditambahkan dia, jika memang terbukti memiliki ganja dalam minggu-minggu ini Irham akan langsung dikenakan sanksi Disiplin PNS.

"Ini ranah pidana, kalau dia ditahan langsung kita berhentikan sementara. Kita akan minta surat, gaji juga dibayar setengah," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS hukuman ringan berupa berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25persen selama 12 bulan. 

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat seperti penurunanjabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Wali Kota Terperangah

Wali Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Maulan Aklil seketika langsung terperangah dan kaget ketika menerima kabar seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernama Vivir Irham (35) yang berdinas di Kelurahan Gajah Mada ditangkap oleh Tim Kalong Polres Pangkalpinang dalam kepemilikan narkoba.

Wajah Molen sapaan akrabnya seketika berubah, matanya langsung terbelalak disertai kening yang mengerut.

Bahkan guna memastikan hal tersebut Wali Kota sempat beberapa kali menanyakan hal tersebut kepada harian ini.

"Saya terkejut mendapat informasi ini, akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti, terima kasih informasinya," kata Molen kepada Bangkapos.com, di UPT BKN Pangkalpinang, Rabu (15/9/2021) siang.

Molen menegaskan, terkait sikap pemerintah pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS tersebut apabila terbukti.

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti benar Molen tak segan-segan akan memecat Vivir Irham (35). Terlebih lagi staf di Kelurahan Gajah Mada ini diketahui telah beberapa kali tersandung masalah terkait disiplin PNS.

"Nanti akan saya langsung panggil, kita juga akan evaluasi. Kita akan tegas terhadap sanksi apabila yang bersangkutan terbukti untuk itu," tegas Molen.

Meskipun begitu, Molen turut menyayangkan dengan masih adanya PNS yang mengkonsumsi narkoba bahkan menjadi pengedar sekaligus bandar barang haram jenis ganja.

Maka dari itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tes urine kepada para pegawainya di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

"Kita sebetulnya rutin (Melakukan tes urine-red) di beberapa titik (Organisasi Perangkat Daerah-red) untuk PNS dan PHL kita tes urine dan segala macam. Ini akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti," pungkas Molen. 

Sempat diberitakan sebelumnya, tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang di dua lokasi yang berbeda, di Kota Pangkalpinang, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 20.15 WIB

Ketiga tersangka itu bernama, Dudy Gilang Winata alias Gilang (23) seorang mahasiswa, Vivir Irham alias Irham (35) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pangkalpinang, dan Reza Prawestri alias Acai (27), ketiganya warga Kelurahan Keramat, Rangkui Kota Pangkalpinang,

Tim Kalong pertama kali mengamankan dua tersangka bernama Gilang dan Vivir Irham, yang hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. 

Keduanya dibekuk polisi saat berada di salah satu warung kopi di Kelurahan Pintu Air, Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Sedangkan Reza Prawestri alias Acai (27), tangkap di Kediamannya di Jalan Air Nangka 2, Kelurahan Keramat, Rangkui, Kota Pangkalpinang, setelah pengembangan dari kedua tersangka sebelumnya.

Dari penangkapan ketiga tersangka Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram narkotika jenis ganja.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved