Pria Ini Ngaku Bisa Masukkan Orang Jadi Honorer Pemkot Pangkalpinang, Minta Rp15 Juta, Ini Nasibnya
SA mengiming-iming korbannya bisa jadi honorer Pemkot Pangkalpinang dan meminta Rp15 juta sebagai uang pelicin. Diduga yang korbannya sudah banyak
BANGKAPOS.COM - Seorang pria berinisial SA diringkus polisi.
SA telah melakukan penipuan terhadap korbannya, OG.
SA menjanjikan OG bisa bekerja jadi honorer Pemkot Pangkalpinang.
Dia pun meminta Rp15 juta sebagai uang pelicin.
OG pun menyerahkan uangnya, namun tiga bulan sudah janji itu tak kunjung ditepati.
Ternyata ia telah ditipu oleh SA.
SA yang merupakan warga berdomisili di Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian tidak berkutik saat ditangkap Tim Naga Polres Pangkalpinang.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian ini nekat melakukan penipuan tersebut.
Modusnya adalah memberikan iming-iming kepada korbannya bisa bekerja sebagai honorer di instansi Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
Baca juga: Bangka Satu-satunya di Babel yang Masih PPKM Level 4, Sudah 4 Kali Berturut, Ini Biang Keroknya
SA ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang di seputaran Bioskop Bes Cinema, Selindung Baru, Minggu (19/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku penipuan ini memperdaya OG (24) warga Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada 8 Juni 2021 lalu.
Korban OG memberikan imbalan sebesar Rp 15 juta kepada pelaku agar bisa bekerja sebagai honorer.
Aksi penipuan ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, SA.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Uang senilai Rp 15 juta yang diperoleh dari korban habisa digunakan SA untuk berfoya-foya.
"Korban sudah pasti tidak merasa diperas, tetapi ditipu oleh pelaku karena sudah menyerahkan uang
tetapi tidak bekerja," ungkap Adi Putra saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (20/9/2021).
Baca juga: ABG Bangka Belitung Mencuri di Rumah Wanita Muda, Sempat Tergoda Lihat Korban Terbangun dari Tidur
Menurut Adi Putra, aksi penipuan yang dilakukan pelaku berawal dari keinginan korban OG yang sedang mencari kerja.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di rumah tantenya yang berada di Jalan Usman Ambon, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari.
Sebelumnya pelaku sudah berkomunikasi dengan korban, untuk membicarakan perihal rekrutmen tenaga honorer.
Tertarik dengan tawaran pekerjaan sebagai tenaga honorer, korban lalu dimintai uang pelicin oleh pelaku sebesar Rp15 juta.
Uang ini, oleh SA, disebut sebagai biaya masuk menjadi honorer.
Namun setelah seluruh uang yang diminta disetorkan, janji yang ditawarkan tersebut tak kunjung ditepati.
Setelah menunggu sekitar hampir tiga bulan lamanya, korban tak kunjung bekerja sebagai tenaga honorer ditempat yang dimaksud.
Lantaran merasa sudah menjadi korban penipuan, OG lantas melaporkan peristiwa ini kepada polisi.
"Saat ini informasi tersebut kita sedang kembangkan, diduga pelaku banyak melakukan penipuan
terhadap korban-korban yang lain," ungkap Adi Putra.
Dari hasil penangkapan, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Rudi Kiai turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Pada kesempatan ini Adi Putra, mengimbau kepada masayarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain dengan modus iming-iming pekerjaan.
"Jangan mudah percaya atau dengan mudah memberikan sejumlah uang kepada siapapun yang
menawarkan pekerjaan, lebih baik dicek betul informasi terkait lowongan pekerjaan yang
ditawarkan,"ingat mantan Kapolsek Bukit Intan ini.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)