Pesan Terakhir Ibu yang Dibunuh Anak Kandungnya: Bilang ke Orang Aku Ditusuk Orang Gila, Bukan Kamu

Tragisnya, korban sempat meminta anaknya agar jangan mengakui apa yang telah diperbuatnya.

Editor: Dedy Qurniawan
Ilustrasi pembunuhan 

Melihat hal itu, tersangka lalu menganiaya korban.

Sesaat kemudian tersangka sadar telah menyakiti ibu kandungnya. MF lalu lari dan meminta tolong ke warga.

"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, tetapi nyawanya tidak tertolong karena

pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," ucapnya.

Setelah itu, polisi segera mengamankan MF.

Baca juga: Beli Honda CB150R Curian, Admin FB Forum Jual Beli di Sungailiat Diringkus Polisi

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," bebernya. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved