Inilah Daftar Tilang dan Ancaman Denda Pengandara yang Melanggar Lalu Lintas Operasi Patuh 2021

Inilah Daftar Tilang dan Ancaman Denda Pengandara yang Melanggar Lalu Lintas Operasi Patuh 2021

Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Yuranda
Puluhan kendaraan terjaring razia Satlantas Polres Pangkalpinang, di Jalan Ahmad Yani, Tamansari, Kota Pangkalpinang, Minggu (11/9/2021) malam 

BABELNEWS.ID- Operasi Patuh akan berlangsugn hingga 3 Oktober 2021. Pengendara yang tak patuh berlalu lintas akan ditindak.

Operasi patuh ini akan berlangsung selama dua pekan, dari 20 September hingga 3 Oktober 2021.

Nama Operasi Patuh ini berbeda-beda di masing-masing wilayah hukum Kepolisian di Indonesia.

Seperti di wilayah DKI Jakarta, Operasi ini dinamai Operasi Patuh jaya, sementara di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Operasi Patuh ini dinamai dengan Operasi Patuh Menumbing.

Terkait operasi lalulintas tersebut Polres Bangka sudah melaksanakan Latihan Pra Operasi Patuh Menumbing 2021 Jum'at (17/09/2021) di Aula Parai Polres Bangka.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky Dwiraya Putra diikuti oleh Personil Satlantas Polres Bangka.

"Latpra ops Patuh Menumbing 2021 ini kita mendengarkan arahan dari Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung secara online terkait pelaksanaan operasi," kata Kompol Ricky Dwi Raya Putra.

Dir Lantas Polda Kepualauan Bangka Belitung Kombes Pol Hindarsono memberikan arahan  agar dalam melakukan penindakan dilakukan terhadap pelangaran berat.

Pelanggaran yang dapat menyebabkan lakalantas.

Selain itu anggota yang tergabung dalam operasi diminta untuk tidak melakukkan tindakan pungli dalam lakukkan penilangan terhadap pelanggar.

Pelaksanaan Operas Patuh Menumbing 2021 personil melaksanakan dengan humanis

Menurut Kompol Ricky Dwi Raya Putra pelaksanaan Operasi Patuh Menumbung 2021 diharapkan meningkatan Kamtibcarlantas.

Personil yang terlibat pelaksanaan operasi diminta melaksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan.

Ini agar  tidak terjadi penularan dan penyebaran virus covid 19.

"Kita harapkan dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Manumbing 2021 ini selain angka pelanggaran dan kecelakaan bisa kita tekan serta juga pencegahan penyebaran virus covid 19 di wilkum Polres Bangka," kata Kompol Ricky Dwi Raya Putra.

Sementara Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto nantinya akan ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi incaran para petugas polisi di lapangan.

Termasuk fokus kepada motor lawan arah, hingga menggunakan rotator atau sirine.

"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," kata Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto seperti dilansir dari GridOto.com.

Sriyanto menegaskan, jika kena razia, pengendara harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved