15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama, Provinsi Bangka Belitung Mulai 1 Oktober 2021

15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama, Provinsi Bangka Belitung Mulai 1 Oktober 2021

Editor: Teddy Malaka
aslimalang.wordpress.com
ILUSTRASI STNK dan BPKB 

BABELNEWS.ID -- Ada kabar gembira bagi anda yang belum bayar pajak kendaraan bermotor. Tahun ini ada 16 provinsi yang menggelar pemutihan pajak dan gratis bea balik nama.

Segera ke Samsat terdekat, karena ada 15 daerah sedang menggelar pemutihan.

Proses pengurusan pemutihan kendaraan ini mudah, cukup bawa KTP pemilik kendaraan, STNK dan BPKB.

Tapi perlu diingat juga ya setiap wilayah punya batas waktu yang berbeda-beda.

Biar lebih lengkapnya berikut 15 wilayah masih berlaku pemutihan pajak kendaraan.

1.  Bangka Belitung

- Bebas denda pajak

- Gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya

Masa berlaku: 1 Oktober 2021- 31 Desember 2021

Info lebih lengkap bisa disimak di laman Bakeuda Provinsi Bangka Belitung

2. Jawa Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved