PENGUMUMAN Pemerintah Turunkan Passing Grade CPPPK pada CASN 2021

Ada kabar gembira bagi peserta tes CASN 2021. Pemerintah berencana menurunkan passing grade pada CASN 2021 yang masih berlangsung saat ini.

Editor: Teddy Malaka
sscndata.bkn.go.id
ilustrasi Pemerintah membuka pendaftaran pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 

BABELNEWS.ID - Ada kabar gembira bagi peserta tes CASN 2021. Pemerintah berencana menurunkan passing grade pada CASN 2021 yang masih berlangsung saat ini.

Namun penurunan passing grade ini khusus untuk CPPPK.

Rencana itu diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Dia mengatakan bahwa KepmenPAN-RB yang diubah adalah yang berkaitan dengan passing grade PPPK guru.

Desakan agar pemerintah menambah nilai afirmasi kepada guru honorer dalam seleksi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN-PPPK) terus disuarakan.

Baca juga: Jasad Tuti dan Amalia Diangkat Setelah 45 Hari Dikubur, Polisi Temui Sosok Ini Sebelum Bongkar Makam

Baca juga: Inilah Rincian Postur APBN Tahun 2022 yang Baru Saja Disahkan, Apakah Gaji PNS Naik Tahun Depan?

Baca juga: Heboh, Uang Koin Rp 500 Gambar Melati Dibeli Rp 400 Juta, Pria Ini Malah Berani Beli Harga Segini

Sementara itu, BKN memberi semangat untuk peserta yang tidak lulus passing grade jangan patah semangat, masih
ada banyak kesempatan di tempat lain.

Pesan itu disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf.

Supranawa melanjutkan, agar para peserta SKD CPNS 2021 percaya terhadap kemampuan diri, jangan percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan peserta, itu pasti bohong.

“CAT BKN mengedepankan Cepat, Akuntabel dan Transparan sehingga hasil ujian peserta dapat dipantau melalui live streaming di akun youtube official CAT BKN oleh siapapun dan hasil tersebut tidak bisa dimanipulasi,” ujarnya.

Terakhir, Supranawa meminta kepada semua pihak, khususnya para peserta untuk melaporkan bila melihat atau mengalami kejadian yang tidak benar. “Laporkan bila ada pihak/oknum yang menawarkan dapat membantu kelulusan peserta,” pungkasnya.

Peserta CPNS berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik saat melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Diketahui, pelaksanaan SKD telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu hingga saat ini.

Para peserta diharapkan mampu mendapatkan nilai di atas passing grade.

Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade, Simak Materi Ujian SKB

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.

Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.

Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain. (*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved