Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama sampai Desember 2021, Termasuk Babel

Buruan Ada Pemutihan Pajak dan Gratis Bea Balik Nama hingga Desember 2021 ini, Termasuk di Bangka Belitung, Syaratnya pun Mudah...!

Tribunnews.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan 

BABELNEWS.CO.ID -- Kabar gembira bagi Anda pemilik kendaraan. 

Adapun kabar gembira tersebut yakni, pemerintah daerah memberlakukan pemutihan pajak dan gratis bea balik nama hingga waktu sampai Desember 2021.

Bagi Anda yang punya kendaraan dengan pajak mati, sebaiknya buruan deh diurus.

Ini kesempatan bagi yang belum bayar pajak lama karena dendanya gratis atau gak pake bayar.'

Seperti yang sudah-sudah, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini ditujukan agar masyarakat kembali mengaktifkan surat-surat motor atau mobil yang sudah mati lama.

Baca juga: Bikin Sedih, Kakak Beradik ini Bergantian Pakai Sepatu Sekolah dan Berbagi Makan Sepiring Berdua

Program ini tentunya sangat cocok di masa pandemi karena perekonomian masyarakat juga sedang anjlok.

Saat ini ada beberapa daerah sedang menggelar pemutihan termasuk.

Setiap daerah memberi kebijakan masing-masing dalam program pemutihan ini.

Ada yang gratis denda, gratis BBNm bahkan ada yang gratis pajak pokoknya.

Banten misalnya.

Selain memberi gratis denda pajak, Banten juga mengeluarkan kebijakan penghapusan pokok pajak alias gratis untuk kendaraan yang sudah lama mati pajak.

Pemerintah daerah Banten punya program penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Dengan demikian wajib pajak bayar pokok pajak kendaraan hanya 3 tahun walaupun matinya lebih dari 4 tahun.

Baca juga: 2 Karyawan Ini Ketahuan Bermesraan di Tempat Kerja, Dihukum Bos Malah Senang, Ternyata Ini Sebabnya

Nah, agar lebih jelas program semua wilayah dalam pemutihan ini yuk lihat program pemutihan di 8 daerah ini.

1. Banten

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)

Baca juga: Video Ratu Jalanan Berambut Panjang Geber Knalpot Brong Hingga Memekikkan Telinga

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Wilayah yang memberlakukan pemutihan atau diskon pajak kendaraan ini adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bagi yang ingin melakukan pemutan bulan November masih bisa, karena diskon ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

Baca juga: Aglonema Pictum, Si Keladi Loreng Asal Lahat yang Dibanderol Hingga Puluhan Juta Rupiah

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur adalah wilayah yang rutin mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.

Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.

Pemutihan pajak di Jawa Timur berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.

4. Jawa Barat

Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama 'Triple Untung Plus' ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Berikut sejumlah keuntungannya.

Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda pajak kendaraan bermotor, hanya perlu membayar pajak pokok.

Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II secara gratis.

Diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5 yakni diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

5. Bali

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dj Bali telah diberlakukan mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.

Masyarakat di Bali bisa membayar pajak kendaraan bermotor yang terlambat tanpa membayar denda sanksinya.

6. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua hingga 22 Desember 2021 mendatang.

7. Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain pemutihan, adapula fasilitas bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

8. Sumatera Selatan

Berikut kebijakan pemutihan pajak Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hngga 31 Desember 2021.

a. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

b. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan

8. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Pembebasan Denda Administrasi Pajak.

Selain itu Pemprov Kalimantan Utara juga memberikan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen.

Kebijakan ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

(*/motorplus/ BangkaPos.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved