Berita Pangkalpinang
3 Bulan Uji Coba Kamera Tilang Elektronik, Ada 3.000 Pelanggar Berkendara di Pangkalpinang
Sebanyak 3.000 pelanggaran yang tertangkap melalui kamera tilang ini terjadi di seluruh titik yang dipasangi kamera ETLE.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat, ada 3.000 pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam uji coba kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di empat titik di Kota Pangkalpinang. Jumlah ini tercatat sejak November 2021 hingga Januari 2022.
Sebanyak 3.000 pelanggaran yang tertangkap melalui kamera tilang ini terjadi di seluruh titik yang dipasangi kamera ETLE. Yakni di perempatan Airitam, perempatan Semabung, perempatan Ramayana dan di persimpangan tiga Transmart/PT Timah Pangkalpinang.
Kepala Bagian Bin Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra mengatakan, uji coba penerapan ETLE di Pangkalpinang ini, dilakukan hingga akhir Februari 2022. "Saat ini yang tercatat di kami itu untuk pelanggaran melalui kamera tilang elektronik atau ETLE sudah 3.000-an. Namun ini masih dalam tahap uji coba," ujar Deddy, Minggu (13/2).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang tercatat didominasi oleh pengendara roda empat yang tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga tak mematuhi marka jalan. "Sedangkan untuk pelanggaran yang tertangkap bagi pengendara roda dua, didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm," tegasnya.
Diakuinya, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan raya mengenai ETLE atau kamera tilang elektronik ini. "Saat ini kami juga masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus melakukan uji coba alat, sehingga masyarakat atau pengendara kendaraan bermotor mengetahui kalau di empat titik sudah terpasang kamera tilang elektronik, sehingga patuh dan tertib berlalu lintas," ujarnya.
Setelah diuji coba, Deddy mengakui, penilangan melalui ETLE akan mulai direalisasikan pada awal Maret 2022. "Kami harap masyarakat sebagai pengguna jalan raya untuk tetap disiplin berlalu lintas serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Babel terus berupaya agar pemberlakuan ETLE atau tilang elektronik di Babel dapat terealisasi. Bahkan, Tim Korlantas Polri juga untuk datang mengintegrasikan jaringan yang disambungkan di sistem program ETLE.
"Untuk penerapannya itu kita masih menunggu dari Korlantas Polri. Prosesnya itu harus benar-benar dilakukan secara maksimal sehingga terhubung semuanya, baik ke Korlantas dan Samsat Babel sehingga data-data yang terjaring itu lengkap," kata Deddy, Kamis (13/1).
Deddy menambahkan, jika pengintegrasian jaringan telah dilakukan dan dipastikan bekerja dengan baik maka akan diuji coba di lapangan tepatnya di titik-titik yang telah dipasang ETLE. "Kalau jaringan dan integrasi sudah oke, maka akan kita uji coba. Setelah uji coba berhasil maka akan kita terapkan," ungkapnya.
Menurutnya, untuk sementara menunggu aktif atau terealisasinya ETLE di titik-titik yang telah disediakan, pihaknya tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara manual atau konvensional. "Untuk kegiatan pengamanan dan tugas lainnya tetap kita lakukan, karena ETLE juga belum beroperasi di titik tersebut tetap kita lakukan secara manual. Nantinya jika sudah beroperasi maka penindakan akan dilakukan di titik-titik yang lainnya," ujarnya.
Deddy berharap, agar para pengguna kendaraan bermotor tetap memperhatikan kedisiplinan dalam berlalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor. (jhk)