Bayar Retribusi Sampah Bakal Nontunai, Menyasar Kelompok Usaha
Sistem nontunai tersebut nantinya menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang sedang menyiapkan sistem pembayaran retribusi sampah atau kebersihan secara nontunai khusus bagi wajib retribusi dari kelompok usaha atau komersial.
Sistem nontunai tersebut nantinya menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sehingga wajib retribusi dan DLH dapat terhubung secara scan barcode.
"Tahun ini pemerintah kota akan melakukan uji coba sistem nontunai tersebut. Kami akan menginventarisasi dan mendata wajib retribusi sekaligus kerja sama dengan perbankan untuk sistem pembayarannya," kata Kepala DLH Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi, Selasa (15/2/2022).
Endang menyebutkan, penerapan inovasi tersebut nantinya diharapkan dapat mempermudah wajib retribusi dalam memperoleh pelayanan transaksi pembayaran.
"Sesuai surat ketetapan retribusi daerah (SKRD-red) sudah ada 40 yang masuk menjadi wajib retribusi," ujarnya.
"Rencananya akan kita data lagi. Kalau sekarang yang sudah berjalan itu seperti beberapa retail dan perhotelan," tutur Endang.
Tahun ini, lanjut dia, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pemanfaatan sampah menjadi bahan baku co-firing di PLTU Air Anyir.
Selain itu, bakal berkoordinasi dengan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang serta balai besar kementerian untuk menambah luas dan meningkatkan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam yang diperkirakan hanya bertahan dua atau tiga tahun ke depan.
"Volume sampah yang diangkut ke TPA Parit Enam per hari sekitar 100-150 ton," ucap Endang. (u1)