Berita Bangka Tengah

Penghentian Sejak Januari 2021, Kejari Bateng Akui SP3 Kasus Tipikor Proyek Kahati

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut telah diterbitkan sejak Januari 2021 dengan alasan tidak ditemukannya cukup barang bukti.

kupasmerdeka.com
Ilustrasi Korupsi 

KOBA, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengakui, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan taman keanekaragaman hayati (Kahati) di kawasan Hutan Kayu Pelawan Desa Namang, Kecamatan Namang, sudah dihentikan penyidikannya sejak Januari 2021. Padahal, AI yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bateng, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bateng sejak 15 November 2018.

Kasi Pidsus Kejari Bateng, Oslan Pardede mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut telah diterbitkan sejak Januari 2021 dengan alasan tidak ditemukannya cukup barang bukti. "Berdasarkan berkas-berkas yang ada, kasus tersebut sudah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," ucap Oslan didampingi stafnya, Weldi Oktaviandi, Senin (14/2).

Ia mengaku, tidak terlalu mengikuti perkembangan kasus tersebut karena baru menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Bateng selama tiga bulan terakhir. "Tidak ada yang ditutup-tutupi, cuma memang kasusnya sudah dihentikan sejak lama atau sudah selesai. Jadi kita enggak ikutin lagi karena itu kerjaan petugas yang dulu," ujarnya.

Hal senada disampaikan stafnya, Weldi Oktaviandi. Ia menjelaskan, para petugas yang mengawal kasus tersebut juga telah banyak yang pindah tugas. "Saya juga masuk ke Kejari ini baru sebulan setelah kasusnya dihentikan. Dan saat itu juga masih tahap adaptasi dengan kerjaan," kata Weldi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bateng, Risaldi menjelaskan, pengawasan kepada para pegawai yang berkaitan dengan penyelewengan ataupun penyalahgunaan anggaran yang berbau hukum bukan merupakan tugas BKPSDMD. "Kami hanya mengawasi perihal disiplin kehadiran pegawai, pengembangan kompetensi, dan urusan karir seperti naik pangkat itu baru urusan kami. Kalau perihal pengawasan keuangan dan hukum, itu urusannya Inspektorat," ucap Risaldi, Selasa (15/2).

Kepala Inspektorat Bateng, Hendar Sukmawati mengakui belum bisa diwawancarai terkait hal ini. "Sekarang belum bisa, dalam minggu ini sudah ada agenda," kata Hendra saat dihubungi via WhatsApp.

Momentum berbenah
Anggota Komisi II DPRD Bateng, Apri Panzupi mengajak, agar kejadian ini dapat menjadi momentum berhikmah bagi para pejabat di Pemkab Bateng. "Kalau memang proses hukumnya sudah berjalan sedemikian rupa, tentu semua pihak harus menghormati keputusan yang ada. Ini juga momentum bagi kita untuk berbenah agar terus berbuat baik, karena setiap pekerjaan atau jabatan pasti memiliki konsekuensi, termasuk konsekuensi hukum," kata Apri, Rabu (16/2).

Dirinya mengimbau, apapun kegiatan yang berkaitan dengan anggaran publik, menjadi perhatian banyak pihak. Sehingga, harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan APBD tersebut.

Ia juga meminta agar inspektorat daerah harus semakin memperketat pengawasan kepada instansi internal pemerintah agar menjadi filter supaya persoalan yang ada tidak keluar ke aparat hukum, baik itu kejaksaan maupun kepolisian. "Selama ini tugas inspektorat sudah baik, tapi kalau bisa harus ditingkatkan agar lebih baik lagi," ujarnya.

Menurutnya, hal ini juga dapat menjadi momentum bagi kepala daerah agar lebih teliti dan selektif lagi dalam melihat berbagai rekam jejak serta kualifikasi para kepala dinas. "Rekam jejak itu sangat penting, karena itu menyangkut moralitas," pungkasnya. (u2)

NEWS ANALYSIS
Ndaru Satrio, Dosen Fakultas Hukum UBB

Kurang Kehati-hatian
SURAT Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejatinya terbit ketika sudah muncul penetapan subjek hukum sebagai tersangka. Ada tiga alasan dilakukannya SP3, yaitu tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan demi hukum.

Hal ini tentu sedikit membingungkan karena ketika proses penyidikan berlangsung dan akan menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka sejatinya penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah. Kemudian apabila alasan tidak cukup bukti yang menjadi dasar, maka artinya terdapat alat bukti yang dianulir sendiri oleh penyidik sebagai alat bukti yang sah.

Sehingga dalam penerbitan SP3 tersebut dinyatakan bahwa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan bukan merupakan alat bukti sehingga diterbitkanlah SP3.

Terkait alasan bahwa peristiwa yang dipersangkakan bukan peristiwa pidana juga dapat mengarahkan kepada penafsiran penyidik kurang hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, ketika seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka ada rangkaian tindakan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP yaitu perbuatan penyelidik untuk menentukan ada atau tidaknya perisitwa yang diduga tindak pidana atau bukan tindak pidana.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved