Kabar Bangka Tengah

DPMPTSPTK Sosialisasi Aturan ke Perusahaan dan Pekerja

Walau demikian, di momen-momen tertentu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan maupun para pekerja.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Arya Bima Mahendra
Kantor DPMPTSPTK Bangka Tengah. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bangka Tengah Aisyah Sisyilia menyebut pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 merupakan niat baik pemerintah pusat.

Beberapa waktu lalu, telah terbit Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menjelaskan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Sedangkan menurut aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT langsung bisa dicairkan saat pekerja diputuskan ikatan pekerjaannya dengan perusahaan atau pensiun.
Menurut Aisyah atau kerap disapa Sisil, aturan Permenaker yang terbaru tentang JHT tersebut dinilai sudah sesuai tujuan.

"Kami selaku pemerintah daerah mendukung kebijakan tersebut," ucap Sisil kepada Bangka Pos Group, Jumat (18/2).

Meski banyak menimbulkan polemik di luar sana, Sisil menyebutkan bahwa sejauh ini tidak ada tindakan protes dari para buruh ataupun Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI ) Kabupaten Bangka Tengah.

"Mudah-mudahan kebijakan ini bisa diterima dengan baik oleh para tenaga kerja," ujarnya.

Walau demikian, di momen-momen tertentu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan maupun para pekerja.

"Secara kewenangan ini adalah tugas BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi secara intens dan masif," jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar BPJS Ketenagakerjaan dapat menggencarkan sosialisasi kepada para tenaga kerja agar tidak menimbulkan berita miring dan simpang siur.

Terlebih lagi per tahun 2021, di Kabupaten Bangka Tengah sendiri kurang lebih sebanyak 7.600 tenaga kerja dari sekitar 440 lebih yang harus mendapatkan informasi menyeluruh tentang aturan tersebut.

Lebih lanjut Sisil mengungkapkan, bahwa terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah niat baik dari pemerintah pusat.

"Namanya juga Jaminan Hari Tua (JHT), ya memang lebih baik dibayarnya pasa saat hari tua," pungkas Sisil.
Meski begitu, menurutnya sangat wajar saja jika sebuah kebijakan menimbulkan berbagai tanggapan dan pro kontra di masyarakat, apalagi berhubungan dengan tuntutan ekonomi. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved