BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah
Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022
JAKARTA, BABEL NEWS - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), banyak orang yang belum tahu bahwa kepesertaan BPJS itu adalah wajib.
Dengan ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan jika sakit.
"Sebagai contoh sekarang orang gampang kena Omicron. Tapi dia naik sepeda motor tidak pakai masker. Anda syarat boleh naik sepeda motor, atau boleh ngomong dengan kita. Tapi harus pakai masker Anda menolak tidak, apa ini memberatkan apa tidak. Ya kalau dibilang memberatkan ya memberatkan. Memaksa harus memakai masker. Tapi kalau tidak ini bahaya karena tidak tahu kesehatan itu penting, risiko itu penting Anda bisa tertular seperti itu," kata Ali ditemui dalam kunjungannya di RS UNS Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/2/2022).
Hal itu disampaikannya menanggapi soal kabar di media sosial bahwa jual beli rumah atau tanah kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan.
Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022.
Ada sekitar 30 Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendorong optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Mengenai jual beli tanah dengan melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan, kata Ali, rencananya akan dimulai pada Maret 2022 mendatang. "Dilaksanakan sekitar Maret," ucapnya.
Ali menilai pelayanan kesehatan di Indonesia sudah bagus, tetapi masih perlu diperjuangkan lagi agar seluruh masyarakat di Indonesia memikirkan kesehatannya.
"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," tuturnya.
"Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.
Dia menyebutkan, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia sekarang mencapai 235 juta.
"Kita berharap minimal 98 persen pada 2024," ucapnya.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa jual beli rumah atau tanah kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan.
Hal ini membuat banyak warganet bertanya-tanya.
Ada juga yang tidak setuju dengan kebijakan ini karena tidak ada hubungan di antara keduanya.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
"Benar," ujar Taufiq saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2).
Dia menjelaskan, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai tahun ini, yakni melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan. BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2
maupun kelas 3.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," kata Taufiq.
Adapun instruksi presiden (inpres) yang dimaksud adalah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dinilai mengada-ada
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai aturan itu sebagai kebijakan mengada-ada.
"Menurut saya jauh panggang dari api. Terlalu mengada-ada dan berlebih-lebihan kalau syarat jual beli tanah harus menggunakan BPJS (Kesehatan)," kata Trubus saat dihubungi Tribun Network, Sabtu (19/2/2022).
Ia berpandangan, syarat BPJS Kesehatan seakan-akan memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta.
Trubus juga khawatir ke depannya BPJS Kesehatan akan menjadi syarat keperluan masyarakat lainnya.
"Bagaimana kalau nanti BPJS Kesehatan juga digunakan untuk pendaftaran sekolah atau kuliah," ujar Trubus.
Dia menegaskan upaya pemerintah mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan lewat syarat jual beli tanah tidak bisa diterima.
Ia meminta agar BPJS Kesehatan meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelayanan bila ingin menarik minat masyarakat untuk menjadi peserta.
"Kalau masyarakat mendapatkan kepuasan terhadap BPJS Kesehatan saya rasa akan tertarik. Tidak perlu dipaksa pakai aturan," kata Trubus. (Kompas.com/Tribun Network/Reynas Abdila)