Kabar Pangkalpinang
Lapas Perempuan Libatkan BNNP Berantas Narkoba
Kerja sama Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang Kemenkumham Babel (LPP Pangkalpinang) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kerja sama Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang Kemenkumham Babel (LPP Pangkalpinang) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel) untuk bersinergi dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) diawali dengan dilakukannya apel bersama di Aula LPP Pangkalpinang, Rabu (23/2).
Apel tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien dan dihadiri Kepala LPP Pangkalpinang beserta pejabat struktural dan jajarannya serta pejabat di lingkungan BNNP Babel beserta jajaran.
Apel bersama ini dilakukan berdasarkan amanat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Berdasarkan arahan tersebut maka hari ini Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang telah melakukan 2 (dua) langkah langsung yaitu berantas narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya bersama BNNP Babel.
Lebih lanjut Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol. M.Z Muttaqien menyampaikan, bahwa pembangunan sistem terintegrasi yang dilakukan BNNP Babel dan Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang merupakan langkah strategis dan komprehensif dalam penanganan permasalahan narkoba di dalam Lapas yang meliputi aspek pencegahan dan pemberdayaan penghuni Lapas, pengendalian pemberantasan narkoba dan rehabilitasi dengan mewujudkan Lapas Bersih dari Narkoba (Lapas Bersinar).
"Langkah yang dilakukan saat ini tentunya perlu melibatkan koordinasi dan kerja sama yang sangat sinergis sehingga hal ini dinilai akan lebih efektif terutama dalam pengungkapan kasus narkotika," kata Muttaqien dalam rilis LPP Perempuan kepada Bangka Pos Group, Rabu (23/2).
Muttaqien menyebut sebagaimana edaran dari Deputi Pencegahan BNN RI bahwa pemberantasan narkoba dalam rangka membangun sistem terintegrasi di dalam Lapas dapat dilakukan dengan beberapa langkah.
"Pertama, strategi pencegahan atau preventif dengan upaya yang bisa dilakukan antara lain, pembekalan topik anti narkoba, penyusunan modul pencegahan, pembekalan keahlian dan integritas tentang sistem pencegahan terutama untuk petugas Lapas, muatan aktivitas pada warga binaan dan kolaborasi dengan perusahaan atau mitra dengan menyalurkan warga binaan Lapas yang akan keluar untuk memperoleh dukungan moral dan ekonomi," jelasnya.
Selain itu menurutnya, strategi lain yang tak kalah penting adalah kuratif atau rehabilitasi. Berbagai upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan cara memastikan layanan rehabilitasi, melaksanakan alur pelayanan rehabilitasi di rutan atau Lapas sesuai tahapan (skrining, assesment, dan pemberian layanan rehabilitasi medis dan sosial).
"Sedangkan strategi ketiga yaitu represif dengan kegiatan yang bisa dilakukan seperti penyelidikan dan penyidikan terhadap napi terlibat jaringan narkoba, pengawasan komunikasi penggunaan telepon selular, pembatasan waktu berkunjung, razia berkala melalui koordinasi dengan BNN dan meningkatkan sistem Teknologi Informasi yang ada di Lapas," sebutnya. (*/t2)