Berita Pangkalpinang
Masa Transisi Pemberlakukan Syarat Baru Penerbangan, Satgas Covid-19 Perketat Pengawasan Bandara
Pengawasan ini penting dilakukan untuk mengantisipasi ada penumpang yang berstatus positif Covid-19, yang masih dalam masa isolasi mandiri.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerjunkan petugasnya untuk melakukan pengawasan pelaku perjalanan. Hal ini setelah adanya kelonggaran terhadap pelaku perjalanan baik moda darat, udara dan laut, yang tak lagi harus mengantongi surat negatif PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan sejak Rabu (9/3).
"Jadi memang dengan keluarnya SE nomor 11 tahun 2022, pada intinya pelaku perjalanan tidak lagi antigen dan PCR bila sudah dua kali vaksin atau booster. Pada masa transisi, kita perlu melakukan pengawasan dan sosialisasi di lokasi," ujar Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa, Kamis (10/3).
Ia mengakui, pengawasan ini penting dilakukan untuk mengantisipasi ada penumpang yang berstatus positif Covid-19, yang masih dalam masa isolasi mandiri. "Karena tidak ada syarat antigen atau PCR, dikhawatirkan penumpang itu bisa saja berani mau berangkat, kita memeriksa hal-hal tersebut," katanya.
Diakuinya, memang ada kejadian di lapangan, penumpang yang nekat mau bepergian padahal berstatus positif. "Kita sarankan tidak berangkat, agar tetap melakukan isolasi sampai 10 hari ke depan. Kami melihat situasi ini maka akan terus kami pantau, jika ada yang nekad akan kami berhentikan," tegasnya.
Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Koordinator Wilayah Kerja Bandara Depati Amir Pangkalpinang, dr Elfrida mengatakan, akan ada tanda warna hitam di aplikasi PeduliLindungi apabila seseorang berstatus positif Covid-19. Sehingga akan menyatakan penumpang tersebut tidak layak terbang dan harus isolasi mandiri selama 10 hari.
Ia mengimbau agar calon penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dulu. "Kalau sudah positif tidak usah bepergian selama 10 hari, ini berlaku juga untuk yang lain, agar tidak ke tempat umum dulu, isolasi mandiri saja dulu," kata Elfrida. (s2)
2 Motor Berknalpot Brong Dibawa ke Sat Lantas Pangkalpinang |
![]() |
---|
Pencairan Dana Insentif Daerah Rp41,1 Miliar, Pemprov Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
PHRI Optimistis Pariwisata Babel Bangkit |
![]() |
---|
Anggarkan Jadi Rp10,94 Miliar, Babel Tambah Beasiswa Mahasiswa Tahun 2023 |
![]() |
---|
Fitri Pelaku Pembawa Kabur Motor Penjual Sate Dapat Restoratif Justice |
![]() |
---|