Berita Pangkalpinang
Ditlantas Babel Terus Sosialisasikan ke Masyarakat, 23 Maret 2022, Penerapan Tilang Elektronik
Mekanisme peluncuran penerapan akan dilakukan langsung oleh perwakilan Korlantas Polri dan akan dihadiri oleh unsur Forkopimda Babel.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pangkalpinang kembali dijadwalkan diluncurkan pada 23 Maret 2022. Hal ini terjadi karena sebelumnya, peluncuran ini sempat mengalami penundaan peluncuran di awal Maret 2022.
Kepala Bagian Bin Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra mengakui, penundaan ini terjadi karena mengikuti penjadwalan yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri. "Pelaksanaannya penerapan memang mengikuti petunjuk dan arah (jukrah) dari Korlantas Polri, jika tidak ada perubahan lagi kemungkinan 23 Maret 2022 akan kita launching," ujar Deddy, Minggu (13/3) petang.
Deddy menjelaskan, mekanisme peluncuran penerapan akan dilakukan langsung oleh perwakilan Korlantas Polri dan akan dihadiri oleh unsur Forkopimda Babel. Sehingga dapat disosialisasikan kepada masyarakat.
"Setelah diluncurkan maka penilangan sudah bisa kita lakukan secara elektronik. Pengendara kendaraan bermotor yang tertilang maka akan menerima surat tilang di rumah masing-masing untuk menyelesaikan pembayaran tilang," tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran yang akan menjadi target penilangan melalui ETLE ini adalah pengendara kendaraan roda empat tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga over loading (kelebihan muatan) atau over dimensi (kelebihan dimensi). Sementara itu, bagi pengendara kendaraan roda dua akan ditilang jika tak menggunakan helm.
Diakuinya, apabila ada pengendara yang tertangkap kamera ETLE, maka datanya akan masuk ke database Ditlantas Polda Babel dan akan diproses tilang. "Nantinya misal ada yang terekam atau tercapture maka akan dicocokkan dengan database kami, untuk memastikan nomor polisinya dan mengetahui pemiliknya siapa. Setelah itu akan kami print surat bersama dengan pelanggaran ke lokasi atau alamat pemilik kendaraan," ucapnya.
Ia menambahkan, pengiriman surat tilang ke alamat tujuan atau pemilik kendaraan nantinya akan dikirim dengan menggunakan jasa PT Pos Indonesia. "Di surat yang kami kirimkan itu berisi catatan penilangan dan data-data beserta website dan barcode, sehingga pemilik kendaraan yang ditilang dapat melakukan pembayaran sekaligus memastikan kendaraannya atau bukan," tuturnya.
Menurutnya, pengendara yang menggunakan nomor polisi di luar wilayah Bangka Belitung (BN, red), maka proses penilangannya akan dibantu oleh Polda sesuai dengan nomor kendaraan yang tercatat. "Misalnya nomor polisi asal DKI Jakarta yang tercapture, maka kami akan menghubungkan database ke Polda Metro Jaya, sehingga nantinya Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat tilang ke kediaman pemilik kendaraan. Begitu pula daerah-daerah lainnya," tegasnya.
Deddy juga mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk terus disiplin berlalu lintas. Termasuk, senantiasa saling mengingatkan sehingga tetap aman di jalan raya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Juang Andi Priyanto mengatakan, penerapan ETLE di empat titik di Kota Pangkalpinang belum diterapkan karena masih menunggu instruksi dari Mabes Polri. "Belum diterapkan, kami masih menunggu dari Mabes Polri. Semoga secepatnya bisa diterapkan tapi belum tahu waktunya," ujar Juang.
Sembari menunggu instruksi Mabes Polri, Juang menyebutkan pihaknya masih melakukan persiapan demi persiapan pemantapan penerapan ETLE. Termasuk, melakukan uji coba secara maksimal. "Untuk persiapan sudah dilakukan tetapi untuk penerapannya belum dapat dipastikan kapan," ungkapnya.
Diketahui, empat titik yang telah dipasangi kamera pengawas ETLE yaitu di Simpang Empat Airitam, Simpang Empat Semabung, Simpang Empat Ramayana dan di Simpang Tiga Transmart Pangkalpinang. (jhk)