Tilang Elektronik Segera Berlaku di Pangkalpinang, Polisi Ingatkan Pemilik Mobil Rental
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan segera diterapkan di wilayah Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan segera diterapkan di wilayah Pangkalpinang.
Dalam penerapannya nanti, pemilik mobil rental diingatkan agar rutin memeriksa status kendaraannya apakah pernah ditilang atau tidak selama digunakan oleh penyewa.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Adnan Wahyu Kasogi, mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menghindari penilangan berkali-kali terhadap kendaraan roda empat.
"Pemilik kendaraan rental ini kan tidak mengetahui apakah mobil yang direntalkan itu pernah ditilang atau tidak. Jangan sampai nantinya setelah tertangkap kamera ETLE mengaku tidak mengetahuinya," kata Adnan, Selasa (22/3/2022).
Adnan menambahkan, pemilik jasa penyewaan kendaraan atau rental mobil bisa mengakses laman https://etle-korlantas.info/id/check-data untuk memeriksa secara teliti apakah mobil rentalnya pernah ditilang atau tidak.
Pemilik hanya harus memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan yang direntalkan untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut pernah ditilang atau belum sama sekali.
"Sistemnya kan jika tertangkap kamera ETLE maka surat penilangan akan kita kirimkan ke rumah pemilik kendaraan. Nah, jangan sampai nantinya pemilik mengakui tidak merasa ditilang karena bukti kamera pengawas berupa foto dan dokumen tidak akan berbohong," ujar Adnan. (jhk)