Tilang Elektronik Segera Berlaku di Pangkalpinang, Polisi Ingatkan Pemilik Mobil Rental

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan segera diterapkan di wilayah Pangkalpinang.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Jhoni Kurniawan
TERTANGKAP KAMERA ETLE - Aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan pelanggar aturan lalu lintas yang tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Selasa (22/3/2022). Pelanggaran tersebut dilakukan di jalan raya di Pangkalpinang. Inset: Polisi menunjukkan contoh surat tilang elektronik. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan segera diterapkan di wilayah Pangkalpinang.

Dalam penerapannya nanti, pemilik mobil rental diingatkan agar rutin memeriksa status kendaraannya apakah pernah ditilang atau tidak selama digunakan oleh penyewa.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Adnan Wahyu Kasogi, mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menghindari penilangan berkali-kali terhadap kendaraan roda empat.

"Pemilik kendaraan rental ini kan tidak mengetahui apakah mobil yang direntalkan itu pernah ditilang atau tidak. Jangan sampai nantinya setelah tertangkap kamera ETLE mengaku tidak mengetahuinya," kata Adnan, Selasa (22/3/2022).

Adnan menambahkan, pemilik jasa penyewaan kendaraan atau rental mobil bisa mengakses laman https://etle-korlantas.info/id/check-data untuk memeriksa secara teliti apakah mobil rentalnya pernah ditilang atau tidak.

Pemilik hanya harus memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan yang direntalkan untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut pernah ditilang atau belum sama sekali.

"Sistemnya kan jika tertangkap kamera ETLE maka surat penilangan akan kita kirimkan ke rumah pemilik kendaraan. Nah, jangan sampai nantinya pemilik mengakui tidak merasa ditilang karena bukti kamera pengawas berupa foto dan dokumen tidak akan berbohong," ujar Adnan. (jhk)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved