Minggu, 19 April 2026

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, dr Hakim Sebut Kebijakan Tepat

Masyarakat yang terlambat menjalani vaksinasi dosis kedua, antibodi tidak akan terbentuk secara maksimal.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Masagus M Hakim. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Masagus M Hakim menilai, kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksinasi penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik Lebaran 2022 sudah tepat.

Sebab, dapat mendorong percepatan vaksinasi, baik vaksinasi booster maupun dosis dua.

Di Pangkalpinang sendiri, kata Hakim, masih ada 25.220 orang yang terlambat bahkan belum menjalani vaksinasi dosis dua.

Masyarakat yang terlambat menjalani vaksinasi dosis kedua, antibodi tidak akan terbentuk secara maksimal.

Sedangkan masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua, setelah enam bulan suntikan dosis kedua tersebut kadar antibodi yang terbentuk menjadi turun.

"Kebijakan itu memang bagus untuk kami (dinas kesehatan--red) khususnya yang memang mempunyai program. Dahulu kita yang mengejar-ngejar masyarakat untuk vaksinasi, sekarang setelah ada peraturan itu orang yang antre minta untuk dibooster," kata Hakim, Selasa (5/4/2022). (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved