Lahan TPA Parit Enam Tersisa 2,5 Hektare yang Bisa Dimanfaatkan
Ia menyebutkan, sampah yang diangkut ke TPA Parit Enam mencapai 100-150 ton per hari
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang Endang Supriyadi mengatakan, dari 4,5 hektare lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, kini hanya tersisa 2,5 hektare yang masih bisa digunakan untuk menampung sampah yang dihasilkan warga di Pangkalpinang.
"Dua hektare lainnya sudah penuh, tak bisa digunakan lagi," kata Endang, Rabu (6/4/2022).
Ia menyebutkan, sampah yang diangkut ke TPA Parit Enam mencapai 100-150 ton per hari. Jumlah itu berasal dari 42 kelurahan di Pangkalpinang.
"Saat ini (pengelolaan sampah di TPA Parit Enam) hanya dilakukan penimbunan. Kalau sampah organik kita jadikan pupuk kompos dan sisanya kita timbun setiap enam bulan sekali," ujar Endang.
Sejak 2020, lanjut dia, pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang telah membebaskan lahan seluas 1,5 hektare di wilayah TPA Parit Enam.
Pada tahun ini, kapasitas TPA tersebut juga akan ditingkatkan menggunakan dana APBD maupun APBN.
Selain itu, Endang menyebutkan, kerja sama Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan PT Kaltimex Energy nantinya diharapkan mampu mengurangi volume sampah sebanyak 70 ton per hari dan akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan bakar sintetis (BBS).
"Apabila terealisasi kerja sama dengan PT Kaltimex, Pemkot Pangkalpinang akan menyediakan pasokan sampah sejumlah 70 ton per hari untuk diproses menjadi BBS," tutur Endang.
Dia menuturkan, persoalan sampah merupakan permasalahan kompleks. Volume sampah pun terus meningkat setiap tahun.
Guna mengatasi hal tersebut, kata Endang, Pemerintah Kota Pangkalpinang menerapkan manajemen sampah.
Sedikitnya terdapat empat tempat pembuangan sementara (TPS) 3R (reuse, reduce, dan recycle) pencegahan, pengurangan sampah, penggunaan kembali, daur ulang, penghematan energi, dan pembuangan di Semabung, Selindung, Pangkalbalam, dan Gedung Nasional.
"TPS ini berfungsi mengatasi timbunan sampah yang terdapat di kawasan hulu, sekaligus dilakukan pemilahan jenis sampah dengan pola menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya," kata Endang.
"Ini juga untuk mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah dan mengolah kembali sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat," ujarnya. (u1)