Berita Kabupaten Bangka

Pemkab Bangka Mulai Bayarkan THR Tenaga Kontrak

Pemerintah Kabupaten Bangka mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) para tenaga kontrak di wilayahnya, Kamis (21/4).

BANGKA POS/Edwardi
Haryadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) para tenaga kontrak di wilayahnya, Kamis (21/4).

Diketahui, Pemkab Bangka menganggarkan sekitar Rp12 miliar untuk pembayaran gaji ke-14 atau THR kepada seluruh ASN, tenaga kontrak, bupati dan wakil bupati, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD.

"Bupati Bangka sudah menandatangani peraturan kepala daerah atau Perbup mengenai pembayaran gaji ke-14 dan TPP 50 persen, mulai hari ini silakan OPD-OPD mengajukan usulan pencairannya ke BPKAD Kabupaten Bangka," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka, Haryadi.

Didik, sapaan akrabnya, mengakui, besaran THR ini, berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat besarannya terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat.

"Untuk anggota DPRD seluruh akumulasi pendapatan bulanan tetapi tidak termasuk tunjangan perumahan dan transportasi, kalau tenaga kontrak Rp750.000 per orang," jelasnya.

Menurutnya, mulai hari ini OPD-OPD sudah dapat mengajukan ke BPKAD Kabupaten Bangka untuk diproses.

"Mungkin Jumat atau Senin nanti sudah bisa dicairkan bila berkasnya sudah lengkap. Sedangkan untuk pembayaran THR tenaga kontrak dibayarkan hari ini bersamaan dengan gaji bulan April ini. Biasanya gaji honorer itu dibayarkan akhir bulan atau awal bulan tapi kali ini dipercepat bersamaan pembayaran THR," pungkasnya. (edw)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved