THR Tenaga Honorer Pemkot Pangkalpinang Belum Cair
Tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer atau pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang belum cair.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer atau pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang belum cair.
Hal itu karena beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Pangkalpinang baru mengajukan berkas surat perintah membayar (SPM) THR tenaga honorer ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) setempat.
"Kalau THR honorer memang belum cair karena berkas baru masuk," kata Kepala Bidang Perbendaharaan Bakeuda Kota Pangkalpinang, Natalia, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/4/2022).
Pihaknya memastikan pemberian THR kepada tenaga honorer akan rampung pada H-4 Lebaran 2022.
Sebab, hingga kemarin, puluhan OPD, kecamatan, hingga kelurahan telah mengajukan SPM.
"Insyaallah, 28 April 2022 selesai 100 persen," ucap Natalia. "Sama dengan tahun kemarin, sebesar Rp1 juta. Ini karena keterbatasan anggaran kita," ujar dia.
Sementara itu, THR plus tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah mulai dicairkan sejak Jumat (22/4/2022).
Hingga Senin (25/4/2022), proses pencairannya masih berlangsung.
"Untuk pencarian, sampai saat ini sudah sekitar 90 persen dari total 3.018 ASN yang ada di lingkungan pemerintah Kota Pangkalpinang," kata Natalia.
Dia menuturkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 miliar untuk membayar THR dan tukin bagi para abdi negara, termasuk pemberian THR bagi Wali Kota Pangkalpinang.
"Pencairan dimulai dari hari Jumat sampai hari ini masih terus dilakukan. Memang tidak serentak, kami proses sesuai dengan berkas yang masuk," ujar Natalia.
"Target tanggal 28 April selesai pencairan THR PNS. Tergantung OPD, memberikan berkas SPM cepat atau tidak. Kalau cepat makin bagus dan makin cepat pula kita proses," tuturnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, besaran THR dan tukin yang diterima pegawai di instansi pemerintah berkisar Rp3 juta-Rp19 jutaan untuk golongan ASN yang tertinggi.
"OPD yang dijabat Plt (pelaksana tugas) juga tetap sama, besaran THR tergantung golongan dan jabatan, golongan tertinggi sekitar Rp9,248 jutaan, terendah Rp3 jutaan," kata Natalia. (u1)
