Pemkot Pangkalpinang Tuntaskan 5 Aduan THR

Salah satu topik pengaduannya yakni perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Dok
Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang telah menerima lima pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) dan seluruhnya sudah diselesaikan.

"Sampai dengan hari ini kami sudah menerima lima pengaduan tentang THR dan semuanya sudah kami selesaikan," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Rabu (27/4/2022).

Amrah menyebut kelima pengaduan tersebut masuk melalui posko pengaduan THR keagamaan tahun 2022 yang dibuka sejak Kamis (21/4) lalu.

Salah satu topik pengaduannya yakni perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan.

"Topik perhitungan THR tak sesuai ketentuan memang banyak dilaporkan pegawai," ucapnya.

Amrah menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Kemudian, pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sementara itu, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian atau peraturan tersebut.

"Kalau sekarang setiap masa kerja 1 sampai dengan 12 bulan itu perhitungannya proporsional besarannya. Untuk yang 12 bulan ke atas minimal 1 bulan gaji. Yang biasanya menjadi permasalahan adalah perhitungan masa kerja di bawah 1 tahun di mana dihitung berdasarkan masa kerja," ujar Amrah.

Dia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, setiap perusahaan wajib membayarkan THR secara tunai.

"Jadi berdasarkan surat edaran itu THR Lebaran 2022 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kami berharap perusahaan di Kota Pangkalpinang bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan surat edaran itu," kata Amrah.

Lebih lanjut dia menegaskan, jika ada perusahaan di Pangkalpinang tidak membayar THR kepada karyawannya, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi dan melaporkan hal tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved