Layanan SIM Tutup 10 Hari

Pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM diliburkan selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
Kepala Satlantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM diliburkan selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022, pelayanan surat izin mengemudi (SIM) harus tutup selama 10 hari, terhitung mulai 29 April-8 Mei 2022.

"Kami dari Satlantas Polres Pangkalpinang memberikan informasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis mulai 29 April dapat diperpanjang pada 9-17 Mei mendatang karena mulai besok (hari ini) kami tutup sementara," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto, Kamis (28/4/2022).

"Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan 17 Mei mendatang, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya.

Oleh karena itu, Toni mengimbau agar masyarakat melakukan perpanjang SIM sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan. (mg1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved