Berita Bangka Selatan
170 CPPPK Guru Bangka Selatan Tunggu SK Penetapan
Sebanyak 170-an CPPPK guru di Kabupaten Bangka Selatan masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan sebagai PPPK.
TOBOALI, BABEL NEWS - Sebanyak 170-an Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) guru di Kabupaten Bangka Selatan masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan sebagai PPPK. Saat ini SK penetapan tersebut masih dalam proses persiapan administrasi internal terkait perumusan dari sisi, pegawai, dan anggaran tersebut.
"Mungkin dalam waktu dekat kita akan eksekusi. saat ini sedang kami merumuskan terkait hal tersebut, semua akan disiapkan," kata Sekda Basel, Eddy Supriadi, Rabu (11/5).
Menurutnya, sebanyak 170 CPPPK guru tersebut terdiri dari tes tahap pertama dan kedua. Sedangkan, untuk CPPPK tahap ketiga belum dilakukan tes lantaran ada terkendala. "Tahap ketiga masih belum karena masih ada kendalanya," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya pelantikan PPPK guru ini, maka dapat lebih meningkatkan kualitas dalam belajar dan mengajar di sekolah. Termasuk, meningkatkan kesejahteraan guru yang dulu status honorer berubah menjadi PPPK.
"Artinya dengan kesejahteraan mereka meningkatkan fokus mereka dalam proses belajar dan mengajar akan lebih baik. Sehingga lebih profesional dalam bekerja dan tidak memikirkan status mereka lagi," ucapnya.
Sebelumnya, ratusan CASN dan CPPPK Kabupaten Bangka Tengah yang telah dinyatakan lolos, hingga kini masih menunggu surat keputusan (SK) pengangkatan. Diketahui di Babel, baru dua daerah saja yang sudah menerima SK untuk CASN maupun CPPPK, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bateng, Risaldi Adhari mengatakan, SK ASN maupun PPPK dapat dikeluarkan setelah mendapatkan peraturan teknis (Pertek). "Jadi yang mengeluarkan Pertek itu langsung dari BKN. Kalau sudah ada Pertek-nya baru Pemkab bisa mengeluarkan SK-nya," jelas Risaldi, Selasa (10/5).
Diakuinya, Pertek tersebut tidak dikeluarkan per provinsi, melainkan masing-masing kabupaten/kota. "Jadi Pertek tersebut adalah acuan untuk mengeluarkan SK, karena di situ terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan lain sebagainya," ujarnya.
Ia menambahkan, input data perihal CASN dan CPPPK untuk Babel di BKN RI masuk dalam wilayah regional 7 atau Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Provinsi Bengkulu, Lampung, Jambi dan Sumatera Selatan. "Kondisi seperti inilah yang membuat proses input data di BKN tersebut berbeda-beda, karena mungkin operatornya terbatas atau mungkin ada hambatan lainnya," katanya.
Dirinya meminta, para CASN dan CPPK di wilayahnya, untuk bersabar dan tidak membandingkan diri dengan kabupaten/kota yang sudah menerima SK. "Pokoknya kalau kita sudah terima Pertek dari BKN, paling cepat dalam waktu seminggu sudah bisa kita keluarkan SK dan lakukan pelantikan," pungkasnya. (ynr/u2)