Operasional Destar Point Pangkalpinang Terkendala Sistem Biaya Sewa

Menurut Donal, pengoperasian Destar Point masih menunggu peraturan wali kota (perwako)

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
BELUM BEROPERASI - Gedung sentra kuliner Destar Point di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan BB Tower, Pangkalpinang, belum beroperasi, Senin (16/5/2022). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Pangkalpinang Donal Tampubolon mengatakan, pengoperasian sentra kuliner Destar Point masih terganjal belum ditetapkannya sistem biaya sewa gerai.

Hal itu menyusul pembatalan peraturan daerah (perda) beberapa waktu lalu.

"Kita belum bisa buka (Destar Point) karena masih terkendala dengan penetapan biaya sewa atau tarif. Karena kemarin ada perda yang dibatalkan," kata Donal, Senin (16/5/2022).

Sejauh ini, lanjut dia, sudah banyak pelaku UMKM yang mendaftar sesuai mekanisme yang berlaku untuk menempati gerai-gerai yang telah disediakan di sentra kuliner Destar Point.

Namun, mereka belum dapat menempati gerai karena masih terkendala masalah sewa.

Menurut Donal, pengoperasian Destar Point masih menunggu peraturan wali kota (perwako) atau sejenisnya sebagai landasan untuk menetapkan biaya sewa.

"Tempat tersebut dahulunya adalah ruko dan sekarang telah berubah, maka dari itu berdasarkan perda biaya sewa akan kembali disesuaikan," ujarnya.

"Tinggal menunggu peresmian, meskipun sudah ada yang mendaftar walaupun untuk kontraknya masih terganjal di masalah biaya sewa," kata Donal. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved