Waisak, 3 Narapidana di Lapas Pangkalpinang Dapat Remisi
Adam berharap remisi dapat memotivasi warga binaan untuk mematuhi aturan di lingkungan lapas.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang mendapat remisi khusus Waisak 2566 BE.
Pemotongan masa hukuman pidana penjara diberikan kepada tiga warga binaan yang beragama Buddha tersebut karena telah memenuhi persyaratan administrasi.
Mereka rata-rata mendapat remisi satu bulan.
"Jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang beragama Buddha itu ada delapan orang, namun yang mendapat remisi hanya tiga orang. Sementara lima orang lainnya belum memenuhi syarat secara administrasi untuk mendapatkan remisi tersebut," kata Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Adam Ridwansyah, Selasa (17/5/2022).
Adam berharap remisi dapat memotivasi warga binaan untuk mematuhi aturan di lingkungan lapas.
Sementara itu, warga binaan yang menerima remisi diminta tetap berkelakuan baik hingga selesai menjalani masa hukuman.
"Untuk yang lainnya kalau sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan akan kembali kita usulkan untuk mendapatkan remisi," ujar Adam.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan remisi, antara lain, harus berkelakuan baik selama enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin. (ara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220517_WBP-Lapas-Pangkalpinang-menerima-remisi.jpg)