Kabar Pangkalpinang
Pajak Restoran Sudah Tembus 57 Persen, Tarif Diberlakukan 10 Persen dari Omzet
Tak dipungkiri sejak pandemi Covid-19 melanda, realisasi serta target pemasukan pajak di Pangkalpinang turut berimbas.
Tayang:
Editor:
Rusaidah
Bangka Pos/Sela Agustika
Pengunjung menikmati sajian menu yang ditawarkan kafe dan restoran di Pangkalpinang.
Tak hanya itu dengan kondisi yang normal saat ini, ia juga berharap agar pemerintah turut memberi feedback kepada pelaku usaha, seperti menyediakan fasilitas lampu penerangan jalan yang baik di berada titik yang ramai pelaku usaha.
"Kita pelaku usaha bayar pajak, dengan ini kita ingin pemerintah juga turut memberi feedback seperti adanya penerangan jalan yang baik, terutama di daerah-daerah yang ramai UMKM," tutut Angga. (t3)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Pengunjung-menikmati-sajian-menu-yang-ditawarkan-kafe-dan-restoran-di-Pangkalpinang.jpg)