Kabar Pangkalpinang
19.013 Pelanggan di Babel Terdata Penyesuaian Tarif Listrik
Penyesuan tarif listrik akan dilakukan PT PLN (Persero) mulai 1 Juli 2022 mendatang seiring dengan keputusan pemerintah.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penyesuan tarif listrik akan dilakukan PT PLN (Persero) mulai 1 Juli 2022 mendatang seiring dengan keputusan pemerintah.
Pemberlakuan penyesuan tarif listrik ini hanya berlaku kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 volt, industri dan bisnis tidak dikenakan kenaikan tarif.
Manager Customer Experience PLN UIW Bangka Belitung Reza Fauzan menuturkan, penyesuaian kenaikan tarif ini berada di kisaran 200 rupiah dari yang awalnya Rp1.444 per kWh menjadi 1.699 per kWh.
"Untuk di Bangka Belitung yang terdampak penyesuaian ini total R2 dan R3, serta pemerintah ada 19.013 pelangan atau 3,6 persen dari total pelanggan yang ada," terang Reza saat menggelar pertemuan bersama awak media, Kamis (16/6).
Diakui Reza, penyesuain kenaikan tarif listrik tertinggi ini terjadi pada pelanggan yang ada di Kota Pangkalpinang dengan persentase kurang lebih 5 persen. Sedangkan untuk terendah yang terdampak penyesuaian ada di Kabupaten Bangka Barat dengan persentase kurang lebih 1 persen.
"Memang kita lihat masyarakat di Kota Pangkalpinang jumlahnya lebih padat, terus disini berarti menunjukkan mereka berada dalam kategori masyarakat mampu," ucap Reza.
Senior Manager Komunikasi Keuangan dan Umum (KKU) Sapta Hidayat Nurdin melanjutkan, penyesuain tarif saat ini bertujuan agar penyaluran subsidi listrik lebih tepat sasaran. Dimana untuk di Bangka Belitung sendiri dengan adanya penyesuaian yang akan diberlakukan berpotensi biaya pengiritan sebesar Rp2,6 miliar.
"Bagi pelanggan pasca bayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi token sejak 1 Juli mendatang," ujarnya.
Dijelaskan Sapta, penyesuaian listrik ini sebelumnya terjadi setiap tiga bulan sekali, namun sejak lima tahun terakhir tidak ada penyesuaian tarif yang dilakukan.
"Untuk listrik sebenarnya ada landasan penyesuaian tiga bulan sekali, namun dalam lima tahun terkhir sejak 2017 tidak ada penyesuain. Akan tetapi kondisi saat ini pemerintah memutuskan penyesuaian karena kondisi objektif sedikit banyak kurang adil. Antara masyarakat yang mampu disubsisdi dengan masyarakat subsudi. Tetapi untuk industri, dan bisnis alasannya dari awal ingin meningkatkan daya saing perekonomian sehingga tidak ada penyesuaian," ungkapnya.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan penyesuaian tarif listrik dapat mengajukan penurunan daya, tanpa dipungut biaya. Namun apabila dikemudian hari melakukan penaikan masyarakat tetap dikenakan biaya.
"Sejauh ini memang sudah ada yang tanya-tanya dan bahkan mengajukan penurunan, tentunya ini kembali ke pelanggan. Jika memang kapasitas listrik diturunkan otomatis kenyamanan akan terganggu mengingat beban listrik yang digunakan apakah mampu atau sesuai kapasitas," ujar Sapta.
Ia menuturkan, penyesuaian tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan dimana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar listrik sesuai keekonomian.
"Pemerintah memutuskan penyesuaian karena kondisi objektif. Subsidi masyarakat mampu lebih besar dari pemakaian sehingga kurang adil dengan yang tidak mampu," ucapnya. (t3)