Kabar Pangkalpinang

Kantor Pajak Edukasi Pungutan Penambangan Bijih Timah

Tiga kantor pajak se-Provinsi Bangka Belitung menggelar edukasi perpajakan terkait pajak penghasilan dalam kegiatan penambangan bijih timah.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Humas KPP Pratama Pangkalpinang
Edukasi perpajakan terkait pengenaan pajak penghasilan dalam kegiatan penambangan bijih timah. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tiga kantor pajak se-Provinsi Bangka Belitung menggelar edukasi perpajakan terkait pajak penghasilan dalam kegiatan penambangan bijih timah di Aula Bangka City Hotel Pangkalpinang, Senin (20/6).

Ketiga kantor pajak tersebut adalah KPP Pratama Pangkalpinang, KPP Pratama Bangka dan KPP Pratama Tanjungpandan.

Kepala KPP Pratama Tanjungpandan Mona Junita Nasution menyampaikan, berharap atas kesamaan persepsi antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak terhadap pajak penghasilan yang dikenakan pada kegiatan penambangan bijih timah.

"Dimana hingga saat ini timah masih menjadi sumber penerimaan utama di Provinsi Bangka Belitung," sebut Mona.

Pada kegiatan edukasi perpajakan ini, Kepala KPP Pratama Bangka Gorga Parlaungan berkesempatan menjadi pemateri utama.

Gorga menjelaskan Undang-undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 dan 7 tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dia menyebut, perbedaan pengenaan pajak penghasilan yang dikenakan terhadap kolektor yang sudah memiliki NPWP dan belum memiliki NPWP.

"Hal ini dianggap perlu menjadi perhatian para pengusaha dan mitra smelter karena masih terdapat potensi pajak yang belum optimal dari sektor timah terutama Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dari PJO (Penanggung Jawab Operasi atau Operator atau Kolektor," kata Gorga dalam rilis KPP Pratama Pangkalpinang kepada Bangka Pos Group, Senin (20/6).

Menurutnya, karena tidak hanya menjadi penyokong pajak pusat, penerimaan pajak penghasilan pasal 21 dan pajak penghasilan orang pribadi turut juga berkontribusi terhadap Pendapatan Daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kota masing-masing.

"Dana Bagi Hasil berkurang sebagai akibat adanya potensi PPh Pasal 21 atau PPh Orang Pribadi kolektor yang tidak dipungut atau tidak dibayar," tuturnya.

Selain itu Gorga juga menjelaskan, perubahan tarif PPN menjadi 11 persen yang mulai berlaku sejak 11 April 2022 sesuai dengan Undang-undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 8 tahun 1983, terakhir diubah dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan adanya edukasi perpajakan ini, Muchamad Arifin selaku Kepala KPP Pratama Pangkalpinang yang turut hadir menyampaikan dalam closing statementnya.

"Para pengusaha smelter dan mitra smelter agar menjalankan tata kelola yang baik dan tertib dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Apabila seluruh pengusaha dan mitra smelter sudah menjalankan kewajiban perpajakan dengan rapi dan kompak, akan terbentuk persaingan yang sempurna. Dan Direktorat Jenderal Pajak akan mendukung dan menjamin keadilan tersebut," jelasnya. (*/t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved