Berita Pangkalpinang

Siapkan Program Pemagangan Dalam Negeri, Pemprov Babel Bantu 170 Pengangguran

Pemprov Babel menyiapkan bantuan kepada 170 pengangguran atau warga yang tak memiliki pekerjaan di wilayahnya.

DOK BANGKA POS
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung Elfiyena 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan bantuan kepada 170 pengangguran atau warga yang tak memiliki pekerjaan di wilayahnya. Bantuan ini berupa pekerjaan dalam program pemagangan dalam negeri berbasis pengguna tahap 1 tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elfiyena menjelaskan, para pemagang dari lulusan SMA/SMK ini, nantinya bisa memilih 17 perusahaan di Babel sesuai minat dan bakatnya. "Program ini menjawab tingginya angka pengangguran dari lulusan SMA/SMK di Bangka Belitung, berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Babel persentase capai 50 persen," jelas Elfiyena, Selasa (21/6).

Menurutnya, peserta magang akan menerima upah bulanan atau uang saku yang difasilitasi oleh Disnaker Babel Rp1 juta per bulan selama lima bulan lama masa magang. Selain itu, peserta dibantu pemerintah juga terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama magang lima bulan tersebut.

Elfiyena mengatakan, magang ini merupakan program Kementerian Tenaga Kerja dari dana dekonsentrasi. "Kita berikan uang saku, tetapi kalau perusahaan mau ngasih uang makan ya tidak apa-apa. Tetapi tidak diwajibkan, itu tergantung kebijakan perusahaan," ujar Elfiyena.

Pihaknya berharap, lulusan SMA/SMK dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. "Silakan ikut, sudah kita sebarkan lewat media sosial. Tinggal daftarkan sesuai dengan perusahaan mana yang ingin dipilih, selain itu manfaat bagi peserta tentu dapat pengalaman kerja, kemudian kita harap perusahaan yang sedang butuh pekerja bisa merekrut dari situ ketika usai program magang," katanya.

Kabid Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Babel, Wira Purnama mengatakan, program magang ini biasanya cukup diminati masyarakat. "Kalau tahun dulu kuotanya 100 orang, yang daftar hampir tiga kali lipat atau hampir 300 orang. Kita bantu pada awal saja, pendaftaran, nanti seleksi sesuai ketentuan dari perusahaan yang didaftarakan," jelas Wira.

Ia mengakui, di tahun ini, ada 2 tahap program magang. Yakni, tahap pertama 170 orang dari 17 perusahaan yang akan mulai bekerja pada 1 Juli 2022. Kemudian, tahap kedua 30 orang dari 3 perusahaan yang akan mulai bekerja pada 10 Juli 2022.

"Jadi total itu ada 200 peserta magang dengan 20 perusahaan tahun ini, tapi 3 perusahaan lagi sedang menunggu persetujuan, kemungkinan dalam minggu-minggu ini sudah ada kelar," katanya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengatakan, program pemagangan berperan strategis untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan mendorong pemulihan pasar kerja pascapandemi. Namun, sejauh ini masih sedikit perusahaan yang memiliki program pemagangan yang mumpuni.

Setiap tahun, pada umumnya ada sekitar 2,8 juta orang angkatan kerja muda yang masuk ke pasar kerja. Sementara, menurut data Apindo, pencari kerja yang mengikuti program pelatihan dan pemagangan secara benar dan layak kurang dari 50.000 orang.

"Jumlah ini terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang masuk pasar kerja setiap tahun. Kita butuh mengembangkan pemagangan hingga 10 kali lipat. Perusahaan harus lebih banyak membuka tempat usahanya untuk melatih anak-anak muda yang mau masuk pasar kerja," ujar Bob dalam konferensi pers rilis manual penyelenggaraan pemagangan, Selasa (29/3). (s2/kompas.id)

SYARAT PENDAFTARAN
1. Memiliki KTP Bangka Belitung atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan (minimal telah menetap/berdomisili di Bangka Belitung selama 1 Tahun)
2. Pria/Wanita lulusan SMA/SMK/sederajat (dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus)
3. Usia minimal 17 Tahun
4. Wajib Vaksin Covid-19 minimal telah Vaksin ke 2
5. Melampirkan Kartu Kuning/AK-1/Kartu Pencari Kerja)
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan perusahaan
7. Calon peserta magang memilih satu perusahaan saja
8. Tidak sedang dalam masa pendidikan atau sedang bekerja

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved