Berita Pangkalpinang

Rencana Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Pedulilindungi, Ridwan: Kita Harus Coba Atur

Pemprov Babel belum melakukan pembahasan mengenai penerapan baru pembelian minyak goreng curah yang harus melalui aplikasi Pedulilindungi.

Bangka Pos/Edwardi
Ibu-ibu harus rela lama antre untuk bisa membeli satu liter minyak goreng. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin mengakui, pemerintah provinsi belum melakukan pembahasan mengenai penerapan baru pembelian minyak goreng curah yang harus melalui aplikasi Pedulilindungi.

Hal ini disampaikannya setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pembelian minyak goreng curah, harus melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK.

"Kami belum membicarakan itu, saya juga baru dengar juga harus pakai Pedulilindungi untuk beli minyak curah," ujar Ridwan, Selasa (28/6).

Namun, dirinya menyambut baik penerapan aturan baru itu untuk pengendalian pendistribusian minyak goreng curah agar merata. "Bagus juga tapi yang dimaksud untuk mengendalikan, tidak ada hubungan dengan pandemi Covid-19, pada dasarnya pemerintah ingin mengatur agar jangan sampai pemborongan dan pembelian besar-besaran terhadap minyak goreng yang sempat terjadi krisis," katanya.

Ridwan mempercayai peraturan baru ini akan berdampak baik. "Mau tidak mau harus diakui di masyarakat kita masih ada saja orang-orang yang kurang toleran terhadap anggota masyarakat yang lain. Mau gak mau, kita harus coba atur, walau terasa ribet sedikit, tapi Insya Allah dampaknya akan tertata," jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Babel, Tarmin mengatakan, minyak goreng curah masih beredar di pasaran Babel. "Kalau minyak goreng curah program subsidi itu sudah selesai. Masih ada jual tapi tidak bersubsidi lagi, karena minyak goreng curah subsidi selesai bulan Mei," ujar Tarmin.

Menurutnya, minyak goreng curah yang beredar di pasaran saat ini, bersifat dijual mandiri oleh distributor. "Kalau kita pemerintah provinsi akan mengikuti semua program dari pemerintah pusat," katanya.

Sosialisasi
Diketahui, pemerintah mulai menyosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai Senin (27/6). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama dua pekan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah. "Masa sosialisasi akan dimulai Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut, akhir pekan lalu.

Luhut mengakui, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi lanjut dia, berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Ia berujar, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HE), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. (s2/kps)

NEWS ANALYSIS
Bambang Ari Satria, Pengamat Kebijakan Publik/Akademisi Stisipol Pahlawan 12

Bikin Bingung Masyarakat
APLIKASI Pedulilindungi terasa heroik bila aturan baru pembelian minyak goreng curah diterapkan. Aplikasi ini dianggap sebagai aplikasi serba bisa oleh pemerintah.

Dalam konteks kebijakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah atau tidak dilakukan oleh pemerintah diterjemahkan sebagai kebijakan publik. Akan tetapi, dalam konteks ini dipilihnya aplikasi Pedulilindungi sebagai alternatif solusi untuk distribusi tata kelola minyak goreng curah tentu mengherankan dan membuat masyarakat bingung.

Apa kaitannya aplikasi Pedulilindungi dengan beli minyak goreng yang tujuan awalnya hanya untuk pelacakan. Atau memang ke depan aplikasi Pedulilindungi ini di desain pemerintah untuk satu aplikasi yang multifungsi. Karena saat ini pendekatan teknologi memang menjadi andalan untuk menyelesaikan persoalan publik.

Yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah terkait masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki akses terhadap aplikasi Pedulilindungi. Akan tetapi, masyarakat tersebut sangat butuh dengan minyak goreng. Jangan sampai alternatif kebijakan yang dipilih oleh pemerintah memunculkan persoalan baru bagi publik, khususnya publik kelas bawah. (s2)

CARA PEMBELIAN
- Konsumen harus mendatangi ke penjual atau pengecer minyak goreng curah
- Sesampainya di toko, konsumen harus melakukan pemindaian (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut
- Jika hasil pemindaian berwarna hijau, maka konsumen diperbolehkan membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg
- Sebaliknya, bila hasil scan menunjukkan warna merah, konsumen harus bebesar hati tidak dapat membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter tersebut.
Sumber: Kompas.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved