Berita Bangka Selatan
Nambang di Perairan Sukadamai, Pemilik Ponton TI Ilegal Jadi Tersangka
Satpolairud Polres Bangka Selatan menetapkan satu pemilik ponton tambang ilegal di perairan laut Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali.
TOBOALI, BABEL NEWS - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Selatan menetapkan satu pemilik ponton tambang ilegal di perairan laut Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, sebagai tersangka.
Hal ini setelah sebelumnya, Kasat Polairud Polres Basel, Iptu Rio Tarigan bersama jajarannya melakukan razia tambang di kawasan tersebut, Minggu (3/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
Rio Tarigan menjelaskan, kegiatan ini merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana kegiatan usaha pertambangan timah tanpa izin di wilayahnya.
"Ya satu orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni pemilik ponton. Sementara kedua pekerja sebagai saksi, sedangkan barang bukti satu unit ponton selam beserta satu kampil pasir timah," kata Rio, Selasa (5/7).
Ia menjelaskan, ungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, maraknya aktivitas tambang ilegal yang mengganggu aktivitas nelayan di perairan laut Sukadamai.
"Memang di lokasi tersebut ditemukan banyak aktivitas tambang ilegal, selanjutnya personel memberhentikan giat aktivitas ponton. Kemudian menarik serta mengamankan satu unit ponton, dan mengamankan barang bukti bersama pekerja di Pelabuhan Ikan Jeki Toboali," ujarnya.
Menurutnya, awalnya ada tiga orang yang diamankan, yakni Junaidi (30) selaku pemilik tambang, Adi (30) dan Marcos (25) selaku pekerja, yang merupakan warga Desa Sukadamai.
"Kemudian ketiganya kami bawa ke Polres Basel, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. setelah dilakukan pemeriksaan, hanya satu orang yang menjadi tersangka yaitu pemilik ponton," tambahnya. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/PENARIKAN-PONTON.jpg)