Kabar Bangka Tengah
Dua Raperda Bangka Tengah Diterima dengan Catatan
DPRD Bangka Tengah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangka Tengah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna.
KOBA, BABEL NEWS - DPRD Bangka Tengah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangka Tengah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (13/7).
Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, Raperda tentang tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Raperda tentang pencegahan perkawinan pada usia anak akhirnya disetujui.
Meski telah disetujui, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengungkapkan, ada beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada terkait Raperda tersebut.
"Pada prinsipnya, anggota dewan dapat menerima dan menyetujui raperda-raperda tersebut untuk disahkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Algafry.
Lanjut dia, pengesahan kedua Raperda tersebut dilakukan guna menunjang kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah agar lebih efisiensi.
Sementara itu, selain membahas tentang dua Raperda tersebut, disampaikan juga Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 sehingga perlu adanya penegasan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan.
Setidaknya, ada 8 prioritas yang ditetapkan, yakni peningkatan ekonomi kerakyatan, penurunan angka pengangguran, peningkatan pendidikan, peningkatan kesehatan, perlindungan sosial, peningkatan tata kelola pemerintahan, pengendalian lingkungan hidup, dan peningkatan sarana publik.
Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa mengatakan, keenam fraksi yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN dan PPP menerima dan menyetujui dua Raperda yang diajukan, di antaranya penggabungan Dinas Pangan dengan Dinas Pertanian serta Raperda tentang pencegahan perkawinan pada usia anak.
"Saat ini kasus perkawinan anak di Babel tertinggi se-Indonesia dan hanya ada tiga daerah di Indonesia yang memiliki peraturan daerah tentang pencegahan perkawinan anak, termasuk Bangka Tengah," ujar Me Hoa.
Adapun ketiga daerah yang dimaksud adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Kapingan (Kalimatan Tengah) dan Bangka Tengah.
Dirinya pun berharap, kedua Raperda tersebut bisa segera disosialisasikan oleh pihak eksekutif sehingga bisa segera diimplementasikan.
"Kita berharap, semoga kedua Raperda tersebut bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Bangka Tengah kedepannya," pungkasnya. (u2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-mendengarkan-pandangan-akhir-fraksi-terhadap-dua-Raperda-Bangka-Tengah.jpg)