Sekda Kota Pangkalpinang: ASN Harus Tingkatkan Kompetensi
Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak boleh puas dengan ijazah SMA, D3, maupun S1
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus memiliki indeks profesionalitas pegawai yang baik guna mendukung tercapainya rencana pembangunan.
Oleh karena itu, aparatur sipil negara (ASN) jangan berpuas diri dengan jenjang pendidikannya saat ini, melainkan harus terus meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, Kamis (14/7/2022).
Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak boleh puas dengan ijazah SMA, D3, maupun S1, namun harus terus mengasah dan menambah pengetahuan serta kompetensi.
Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah memberikan kepastian kepada setiap ASN yang hendak mengikuti tugas maupun izin belajar.
Hal itu selaras dengan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS Pemerintah Kota Pangkalpinang Melalui Jalur Pendidikan.
"Dengan hadirnya perwako (peraturan wali kota) ini membuktikan keseriusan pemerintah kota mendukung dan mengajak pegawai dalam meningkatkan pengetahuannya," kata Radmida.
Menurut dia, ASN wajib mengembangkan kompetensinya melalui peningkatan pendidikan melalui jalur pendidikan formal yang terdiri atas tugas belajar dan izin belajar.
Jika kompetensi ASN tidak ditingkatkan, dikhawatirkan menjadi permasalahan ke depan karena sumber daya manusia (SDM) yang ada stagnan.
"Ada izin belajar supaya ijazahnya bisa disesuaikan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) juga menyediakan website informasi tentang tugas belajar. Para ASN silakan dicek dan dilihat informasinya," tutur Radmida. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220714_Sekda-Kota-Pangkalpinang-Radmida-Dawam-menyosialisasikan-perwako.jpg)