Kamis, 16 April 2026

Kabar Belitung

Dewan Belitung Soroti Penyewaan Gedung Nasional dan Penataan Lapak Pedagang

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Belitung mengharapkan pemerintah daerah dapat menata lapak pedagang yang menyewa halaman Gedung Nasional.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Adelina Nurmalitasari
Bupati Belitung Sahani Saleh saat ditemui selepas rapat paripurna, Senin (18/7). 

TAJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Belitung mengharapkan pemerintah daerah dapat menata lapak pedagang yang menyewa halaman Gedung Nasional karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan penentuan retribusi untuk sewa lapak yang dinilai belum jelas.

"KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 diharapkan dapat menyisipkan anggaran untuk meningkatkan tujuan wisata dalam upaya peningkatan PAD (pendapatan asli daerah), antara lain dengan mengoptimalkan kembali penyewaan Gedung Nasional sebagai tempat pertemuan atau hajatan bagi masyarakat," kata Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Belitung, Senin (8/8).

Ia mengatakan, guna pengoptimalan kembali fungsi Gedung Nasional sebagai salah satu cagar budaya dan tempat yang disewakan untuk sarana pertemuan atau hajatan bagi masyarakat, diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung dapat segera memindahkan PKL ke lokasi yang telah ditentukan.

Lokasi yang dimaksud yakni pusat jajanan atau food court yang akan dibangun di eks SMEP, yang berada di depan Galeri KUKM Belitung.

Dengan demikian lokasi ini menjadi salah satu tempat yang dapat dimanfaatkan untuk potensi peningkatan PAD dari destinasi wisata kuliner yang diharapkan sebagai satu di antara penyumbang PAD bagi Kabupaten Belitung.

Selanjutnya, Banggar Kabupaten Belitung juga mendorong dengan segera rehabilitasi atau perbaikan fasilitas kamar mandi dan WC Gedung Nasional.

Diketahui, setiap malam halaman Gedung Nasional dipenuhi lapak pedagang yang berjualan makanan, mainan anak-anak, hingga menjadi tempat hiburan menyerupai pasar malam. Halaman bangunan yang merupakan cagar budaya ini pun ramai dikunjungi masyarakat setiap malamnya.

Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan pedagang yang berjualan di Gedung Nasional tidak dikenakan retribusi, sehingga tidak memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD). Pungutan retribusi pun tidak bisa dilakukan karena tidak ada fasilitas yang diberikan kepada para pedagang.

"Memungut harus memberikan fasilitas. Sedangkan di situ kami tidak memfasilitasi, dadakan, toleransi. Secara aturan tidak boleh. Kalau mau pungut jelas regulasi atau aturan harus ada SK bupati," katanya.

Selain tidak memungut retribusi ke pedagang asongan, Sanem juga mengatakan tidak ada retribusi parkir. Dalam aturannya, parkir tidak boleh langsung, tapi harus ada SK Bupati sebagai kawasan tempat parkir.

"Seperti Gedung Nasional kami tidak mengeluarkan (aturan) untuk (digunakan) pedagang asongan. Kami tidak boleh juga (memungut retribusi), nanti kami dituduh pungli," ujarnya.

"Kalau ada yang memungut, pungli. Kecuali retribusi kebersihan, kalau tidak mau bayar kebersihan, silakan beberes sendiri. Tapi masuk ke PAD tidak ada (retribusi sewa lahan), itu retribusi kebersihan," tegasnya. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved