Berita Pangkalpinang
DPRD Siapkan RDP Bantuan Beasiswa Mahasiswa
RDP dilakukan karena adanya usulan untuk melakukan pembahasan terkait menyelesaikan persoalan beasiswa mahasiswa kurang mampu.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - DPRD Kepulauan Bangka Belitung bakal menggelar rapat dengan pendapat (RDP) untuk menyelesaikan persoalan belum terealisasinya pencairan beasiswa bantuan biaya pendidikan mahasiswa kurang mampu, di Kantor DPRD Babel, Senin (15/8). Hal ini sekaligus menindaklanjuti Surat Forum Pengelola Beasiswa Bangka Belitung nomor 005/FPB-BABEL/07/2022 perihal permohonan forum dengar pendapat.
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Marsidi Satar mengatakan, RDP dilakukan karena adanya usulan untuk melakukan pembahasan terkait menyelesaikan persoalan beasiswa mahasiswa kurang mampu. "Nanti akan kita tanyakan, karena selama ini lancar-lancar saja. Tetapi ketika dialihkan dari Disdik ke kesra, menjadi tersendat. Nanti kita pertanyakan, pertegas," kata Marsidi, Rabu (10/8).
Diakuinya, bakal hadir dalam RDP yakni instansi Disdik, biro kesra, Bakeuda, Bapedda untuk menyiapkan data dan menyampaikan hambatnanya. "Dari kesra belum memahami aturannya, jadi nanti kita pertanyakan kendalanya adanya pengalihan dari Disdik ke kesra, karena tahun sebelumnya lancar-lancar saja," jelasnya.
Menurutnya, selama proses penganggaran di DPRD juga berjalan lancar. "Kita tidak tahu, tetapi semula berharap dari dinas pendidikan tetapi ada instruksi dan regulasi ke biro kesra. Tentu ini perlu tindak lanjut cepat, harus di follow up dibayarkan, kita tidak mau mahasiswa sampai di drop out (DO) jangan sampai terjadi," tegasnya.
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH UBB, Muhammad Syaiful Anwar menilai lambannya pencairan beasiswa tersebut diklasifikasikan berkaitan dengan peraturan yang terkesan mendadak. "Yang menjadi titik poinnya adalah terkait dengan peraturannya, peralihan kewenangannya, atau benturan kepentingan akibat temuan dari Kemendagri," ujar Anwar.
Anwar menilai secara prinsip, pemberian hibah dan bantuan sosial yang berbasis pendidikan di Bangka Belitung ini merupakan salah satu bentuk pencapaian yang luar biasa dari pemerintah daerah. Hal ini juga merupakan salah satu pemenuhan tujuan negara bidang pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, pemberian bansos dan dana hibah ini dibarengi dengan komitmen pemerintahan bahwa demi meningkatkan sumber daya manusia serta menunjang capaian sasaran pembangunan di tingkat daerah. "Hal ini penting dilakukan jika jalur koordinasi, kewenangan dan kelembagaannya saling bersatu padu dalam pemenuhan pembangunan manusianya. Keterpaduan ini harus dilakukan OPD yang berwenang mengatur terkait dana hibah tersebut. Apabila ada lembaga penerima hibah, harus mengetahui dan menjalankan sesuai dengan regulasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih serta akuntabel sehingga tercipta pemerintahan yang baik," jelasnya.
Diakuinya, gubernur melalui kuasanya, bisa melakukan tindakan administrative dengan melakukan proses perunutan akar permasalahan, kemudian dilakukan jalur koordinasi secara menyeluruh antar lembaga yang berkaitan kemudian dilakukan berbasis aturan yang sudah ada. "Hal ini penting dilakukan agar setiap langkah gubernur memiliki dasar hukum yang jelas dan bisa memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya warga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi," pungkasnya. (riu/s2)