Berita Kriminal
Sipit Buang Sabu Saat Hendak Dibekuk Satres Narkoba Polres Belitung
Pria ini diamankan setelah diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung membekuk AY alias Sipit (42) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Jumat (12/8) sekitar pukul 16.30 WIB. Pria ini diamankan setelah diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.
Pada saat hendak diamankan, Sipit sempat melempar barang bukti ke arah atap rumah. Namun, setelah dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, ditemukan bungkusan kacang garuda hijau diduga berisikan sabu tersangkut di parabola tetangga.
"Jadi setelah dibuka, bungkusan kacang garuda hijau itu terdapat pecahan batu bata dan dua plastik klip bening berisikan kristal putih diduga sabu," ujar Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem, Selasa (23/8).
Ia menjelaskan, proses penangkapan berawal dari informasi warga yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Teuku Umar, Tanjungpandan. Kemudian, tim Satres Narkoba mengikuti tersangka yang baru saja mengambil bungkusan.
Penangkapan dilakukan ketika tersangka berhenti di sebuah rumah. "Ketika diamankan, tersangka membuang barang bukti ke atas atap rumah. Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan tiga orang, ditemukan bungkusan kacang garuda di atas parabola tetangga," ungkap Pinem.
Berdasarkan pengakuannya, kata Pinem, tersangka sudah lama memakai sabu tetapi bukan residivis. "Untuk barang bukti didapat dari jaringan di Pangkalpinang," ungkapnya. (dol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/ilustrasi-narkotika-jenis-sabu-1.jpg)