Warga Diminta Segera Bayar PBB-P2
Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp180,38 miliar pada tahun 2022.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp180,38 miliar pada tahun 2022.
Hingga Agustus, realisasinya mencapai 60 persen. Realisasi tersebut berasal dari 10 sektor pajak.
"Tahun ini sampai kini PAD kisaran 60 persen. Mudah-mudahan di akhir tahun tercapai seperti tahun-tahun sebelumnya terutama tiga tahun ke belakang," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, Rabu (24/8/2022).
Untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), kata dia, sudah terealisasi sekitar Rp9 miliar dari target Rp16 miliar.
Warga yang belum membayar PBB-P2 dimintanya segera membayar.
"Sudah banyak masyarakat membayar, dan realisasi sudah Rp9 miliar lebih. Sisa empat bulan ini mudah-mudahan kami bisa mengejar target Rp16 miliar hingga bisa melebihi target 100 persen," tutur Budiyanto.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan batas akhir pembayaran PBB-P2 2022 pada 8 September.
Masyarakat dapat mengecek tagihan PBB pada halaman website https://cekpbb.pangkalpinangkota.go.id. Di sana dapat dilihat langsung tagihan yang telah ditetapkan.
"Jadi jangan malas bayar pajak daerah karena pajak daerah gunanya juga adalah untuk pembangunan daerah kita. Jika ingin daerah kita makin maju, maka wajib pajak tak boleh malas ataupun lalai dalam bayar pajak," kata Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah Bakeuda Kota Pangkalpinang, Devi Ingson, Selasa (26/7/2022) lalu.
Devi menegaskan, wajib pajak yang telat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulannya.
Aturan mengenai denda tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam peraturan itu disebutkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) PBB jika ada penunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo.
Pajak bumi dan bangunan yang kurang atau tidak dibayar akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan.
Denda administrasi dua persen itu dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Adapun STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah berakhirnya tahun pajak.
"Sesuai peraturan dua persen per bulan dan maksimal 24 bulan. Kalau lebih dua tahun tidak bayar akan tetap, denda yang dikenakan tidak bertambah," ujar Devi.
Membantu pemerintah
Devi mengatakan, memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 bisa membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah.
"Kemudian, menyelesaikan program-program pelayanan dan pembangunan yang ada di Pangkalpinang. Di mana, lewat sejumlah uang yang dibayarkan para wajib pajak, nantinya uang tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain, mulai dari pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, membayar pajak bumi dan bangunan juga merupakan bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam membangun dan mengembangkan daerah.
Dengan rutin membayar pajak, pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit lebih mudah terealisasi.
"Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan daerah," ujar Devi. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220411_Kepala-Badan-Keuangan-Daerah-Kota-Pangkalpinang-Budiyanto.jpg)