Berita Kriminal

Tangkap Pengedar, Tim Gradak Temukan 28 Paket Sabu

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Asprila Beniqno (24) di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (28/8).

ist/Sat Narkoba Polres Bangka
PENGEDAR NARKOBA - Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka saat membekuk Asprila Beniqno, pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (28/8). 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Asprila Beniqno (24) di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (28/8). Dari tangan pelaku, ditemukan 28 paket sabu seberat 12,03 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi tersangka lainnya yang lebih dulu dibekuk. "Selain mengedarkan narkoba jenis sabu kepada pemakai, pelaku ini sebagai pemasok narkoba untuk pengecer kecil untuk dijual kembali," kata Deni, Senin (29/8).

Menurutnya, saat digeledah ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 buah handsbag dompet berisi 2 timbangan digital, 1 bungkus plastik berisi 4 paket narkoba jenis sabu dalam kemasan plastik klip.

Kemudian 1 dompet berisi 20 paket sabu kemasan sedotan, 1 timbangan digital, 3 bal plastik kosong, 1 sekop kecil, 1 isolatif, 1 bal sedotan. Selain itu juga diamankan 2 unit handphone dan 2 sepeda motor.

Diakuinya, pelaku juga sudah sempat melempar sejumlah narkoba di beberapa titik pesanan pembeli. "Pelaku lalu kami bawa ke titik-titik tempat ia melemparkan narkoba pesanan, dan ditemukan barang buktinya. Setelah dipastikan tidak ada lagi barang bukti lainnya kemudian Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membawanya bersama barang bukti ke Polres Bangka," jelasnya.

Ia menambahkan, modus pelaku setelah menerima pemesanan dan uang, kemudian melemparkan narkoba pesanan ke titik yang ditentukan. "Lalu pelaku menginformasikan kepada pembeli untuk mengambilnya," tegas Deni.

Di hari yang sama, Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka membekuk Erick Ervansyah alias Erick (32) warga Jurung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Minggu (28/8) dini hari. Pria yang menyandang status residivis ini, kembali dibekuk setelah ditemukannya narkoba jenis sabu dan pirex berisi sabu sisa pakai saat diamankan.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi mengatakan, penyelidikan ini bermula dari masyakarat bahwa yang bersangkutan masih mengedarkan dan mengonsumsi narkoba. Hingga akhirnya, tim mengamankan pelaku saat sedang berada di salah satu rumah di Desa Jurung, Kecamatan Merawang.

"Selain mengkonsumsi narkoba, pelaku yang kita amankan ini juga mengedarkan narkoba. Saat dibekuk Erick ini usai mengonsumsi narkoba jenis sabu karena terbukti didapati satu pirex yang masih berisi narkoba jenis sabu," kata Deni, Senin (29/8).

Selain barang bukti sabu, kepolisian turut mengamankan satu ponsel dan satu bal plastik klip yang diduga untuk memaket sabu. Pihaknya kini masih memburu pemasok sabu dari pelaku.

"Masih kita buru pemasok narkobanya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (die)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved