75.653 Pekerja di Babel Jadi Calon Penerima BSU

Data para calon penerima bantuan tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebanyak 75.653 tenaga kerja di Bangka Belitung tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp600 ribu.

Data para calon penerima bantuan tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung, Senin (12/9/2022).

"Tetapi, perlu kami sampaikan bahwa data ini merupakan calon penerima BSU yang lolos verifikasi awal di BPJS Ketenagakerjaan, namun masih memerlukan verifikasi dan validasi lanjutan di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Theo, sapaan akrabnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, kriteria calon penerima BSU adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif di BPJamsostek sampai dengan 31 Juli 2022.

Selanjutnya, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, dikecualikan bagi PNS, TNI, dan Polri. Terakhir, diprioritaskan bagi yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

"BPJamsostek siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU," ujar Theo.

Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui beberapa tahap, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi dan validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Penyerahan data tahap I dilakukan pada 6 September 2022 sebanyak 5.099.915 data calon Penerima BSU dari total estimasi Rp14,5 juta calon penerima.

Penyaluran BSU sendiri dilakukan melalui Bank Himbara (BTN, Mandiri, BNI, dan BRI), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Lebih lanjut, Theo mengatakan, bantuan subsidi upah tersebut merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek hingga Juli 2022.

"Untuk itu, kami meminta kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji atau upah dengan benar, dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJamsostek, serta melengkapi atau mengkinikan data pesertanya," tuturnya.

Melansir Kontan.id, 12 September 2022, BSU tahun 2022 Rp 600 ribu adalah salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. BSU Rp 600 ribu ini adalah pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU Rp 600 ribu dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun.

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu.

"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resmi, Rabu 31 Agustus 2022. (t2/Kontan.id)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved