Pedagang Manfaatkan Bahu Jalan untuk Berjualan, Ubaidi: Mereka Tak Ada Izin

Bahu jalan dan trotoar di sejumlah lokasi di Pangkalpinang disalahgunakan oleh pedagang untuk berjualan.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy
BERJUALAN DI BAHU JALAN - Pedagang buah-buahan menggunakan bahu jalan di sekitar Pasar Pagi Pangkalpinang untuk berjualan, Kamis (29/9/2022). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Bahu jalan dan trotoar di sejumlah lokasi di Pangkalpinang disalahgunakan oleh pedagang untuk berjualan.

Hal tersebut terlihat di antaranya di sekitar Pasar Pagi dan Jalan Kampung Melayu, Bukit Merapin.

"Para pedagang itu melihat peluang lahan kosong langsung mereka tempati. Jadi, mereka tidak ada izin ke kami ataupun ke wali kota juga tidak ada," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidi, saat dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (29/9/2022).

Ubaidi menyebutkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan bahu jalan dan trotoar oleh pedagang merupakan tindakan pelanggaran.

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan, kerusakan, dan gangguan fungsi jalan. Jadi di sini terkait dengan jalan ini sudah sangat jelas bahwa itu untuk fasilitas umum, untuk kepentingan umum, baik di badan jalan atau trotoar," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak serta-merta langsung melakukan pelarangan. Sebab, selain karena belum mampu menyediakan lokasi berjualan yang bukan di bahu maupun badan jalan bagi para pedagang tersebut, pihaknya juga ingin mengedepankan kemajuan ekonomi masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, Ubaidi mengatakan, pejalan kaki yang menggunakan trotoar di Pangkalpinang masih minim dan kebanyakan warga lebih memilih menggunakan kendaraan.

"Merujuk ke UU kan tidak boleh, mereka sudah melanggar UU, tetapi bagaimana kita menyikapi bahwa aktivitas untuk pemulihan ekonomi. Aktivitas masyarakat tidak serta-merta langsung kita larang, sementara kita belum mampu untuk menyediakan fasilitas mereka berjualan yang bukan di badan jalan," tutur Ubaidi.

Terlepas dari itu, dia menyebutkan, penindakan terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar merupakan ranah Satuan Polisi Pamong Praja.

Bisa dipidana

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang Iptu Eddi Yusuf mengatakan, para pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk menjajakan dagangannya bisa dikenakan tindak pidana jika memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Eddi menyebut hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Oleh karena itu, kata Eddi, pihaknya sering melakukan patroli dan bertemu pedagang yang berjualan di bahu jalan di Pangkalpinang.

"Kadang juga masih ada ruang kosong di belakang dagangannya, tetapi milih ke depan bahu jalan. Nantinya, kalau mengakibatkan kecelakaan tentunya bisa terjerat dengan tindakan kelalaian," ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Dia menduga, adanya faktor kebiasaan pembeli enggan turun dari kendaraan membuat menjamurnya pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di Pangkalpinang.

"Mungkin karena pembeli tidak mau turun dari motor, jadi sebagai konsumen selalu dimanjakan dan terbiasa dengan hal itu," tutur Eddi. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved