50 Sekolah di Kota Pangkalpinang Terapkan Implementasi Kurikulum Merdeka
Sekolah-sekolah di Pangkalpinang, kata Erwandy, rata-rata menerapkan Kurikulum Merdeka Mandiri Belajar
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sedikitnya 50 sekolah negeri dan swasta di Pangkalpinang telah melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sejak dimulainya tahun ajaran 2022-2023 pada Juli 2022 lalu.
Lima puluh sekolah tersebut mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, Senin (10/10/2022).
"Sejumlah sekolah kita rata-rata sudah mulai menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar," katanya.
Erwandy menyebutkan, dari 50 sekolah yang telah melaksanakan IKM tersebut, 14 di antaranya jenjang SMP dan sederajat.
Rinciannya, enam SMP negeri dan delapan SMP swasta. Lima dari enam SMP negeri itu menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar Mandiri dan satunya lagi menerapkan Kurikulum Merdeka Berubah.
"Terdapat tiga jalur Kurikulum Merdeka. Pertama, Kurikulum Merdeka Mandiri Belajar. Kedua, Kurikulum Merdeka Berubah, dan Kurikulum Merdeka Berbagi," ujar Erwandy.
Ia menambahkan, tiga jalur kurikulum tersebut memiliki perbedaan. Dalam Kurikulum Merdeka Mandiri Belajar, pihak sekolah diberikan kebebasan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka beberapa bagian, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan pada satuan pendidikan.
Sementara itu, Kurikulum Merdeka Berubah memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan.
Adapun Kurikulum Merdeka Berbagi memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.
Sekolah-sekolah di Pangkalpinang, kata Erwandy, rata-rata menerapkan Kurikulum Merdeka Mandiri Belajar. Hal itu karena pihak sekolah memilih sendiri kurikulum yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan.
"Ini kan sifatnya opsional, jadi bagi sekolah yang belum menerapkan Merdeka Belajar tetap menerapkan Kurikulum 13. Namun, tetap bagi sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Belajar akan kita asesmen," kata Erwandy.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Kurikulum Merdeka akan wajib diterapkan pada tahun ajaran 2023-2024. Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Penerapan kurikulum ini bertujuan untuk menutupi kesenjangan masalah pendidikan ini berjalan dengan baik. Kurikulum ini akan menciptakan kegiatan belajar menjadi lebih fleksibel, yang mana lebih menitikberatkan kebebasan belajar para siswa. Di sini, siswa diwajibkan lebih banyak bertanya, berkreasi, dan berinovasi," tutur Erwandy. (u1)