Tak Pakai Helm Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Pangkalpinang

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang mengeluarkan 167 surat bukti pelanggaran (tilang) dan 154 teguran kepada pengendara kendaraan

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy
OPERASI ZEBRA - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang melaksanakan Operasi Zebra Menumbing di Jalan Syafri Rahman, Pangkalpinang, Senin (10/10/2022). Dalam operasi tersebut, polisi mengeluarkan 23 surat tilang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang mengeluarkan 167 surat bukti pelanggaran (tilang) dan 154 teguran kepada pengendara kendaraan hingga hari ke-8 pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing 2022, Senin (10/10).

Kepala Satlantas Polres Pangkalpinang Iptu Eddi Yusuf mengatakan, pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Jumlahnya mencapai 104 pengendara.

"Masih ada yang belum sadar akan pentingnya penggunaan helm. Dengan adanya Operasi Zebra Menumbing ini mudah-mudahan akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya helm," kata Eddi, Senin (10/10/2022).

Ia menyebutkan, dalam Operasi Zebra Menumbing di Jalan Syafri Rahman, Pangkalpinang, kemarin, pihaknya mengeluarkan 23 surat tilang.

Dari jumlah itu, 16 di antaranya merupakan pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

"Termasuk banyak, tetapi dibilang rendah juga tidak, dibandingkan jumlah penduduk Kota Pangkalpinang cukup banyak. Alasan mereka itu dekat. Namanya kita menggunakan jalan raya jauh dekat itu harus pakai helm," ujar Eddi.

Pihaknya, lanjut dia, terus mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Sayangi diri sendiri dan keluarga karena mereka selalu menunggu kita di rumah," ucapnya.

Sekadar diketahui, Satlantas Polres Pangkalpinang melaksanakan Operasi Zebra Menumbing pada 3-16 Oktober.

Operasi ini memprioritaskan penindakan terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

Tujuh pelanggaran yang dimaksud, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari satu orang, tak menggunakan helm atau safety belt, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pengendara melebihi batas kecepatan. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved