Kabar Pangkalpinang

Penerbitan Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku

Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun mulai berlaku.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Sela Agustika
Pelayanan Paspor Simpatik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun mulai berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang bagi pemohon per Rabu (12/10).

Aturan perpanjangan masa paspor baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, (29/9).

Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang Hendro Widiatmoko mengatakan, secara administrasi dan proses persyaratan pengajuan paspor sama seperti pada umumnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta lahir atau ijazah dan mengisi formulir pemohon paspor.

Berdasarkan petunjuk teknis, baik persyaratan dan administrasi, ia menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun hanya diberlakukan untuk pemohon setelah disahkannya aturan terbaru perpanjangan masa paspor dan tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut yang diberlakukan hari kemarin.

"Sejauh ini berdasrkan petunjuk teknis, baik persyaratan dan administrasi ini masih sama, dimana masyarakat yang ingin membuat paspor atau memperpanjang tetap membayar Rp350 ribu untuk Paspor Biasa Nonelektronik dan Rp650 ribu untuk Paspor Biasa Elektronik (e-Paspor)," kata Hendro kepada Bangka Pos Group, Rabu (12/10).

"Jadi bukan dimulainya paspor berlaku 10 tahun yang dicetak hari ini, tapi pemohon yang mengajukan pada hari ini mulai berlaku masa berlaku paspor 10 tahun. Dan untuk paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan atau pengajuan sebelum hari ini tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun, karena ini sesuai surat implementasi dari pusat yang diperintahkan berlaku hari ini, bagi pemohon paspor," ujarnya.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

"Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraan. Contoh apabila usia anak berkewarganegaraan ganda usia telah 18 tahun saat ganti paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun. Karena usianya tersebut merupakan batas maksimal anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan kewarganegaraannya," jelas Hendro.

Sementara itu berdasarkan data, Kantor Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat jumlah pemohon paspor saat ini terjadi peningkatan. Dimana tujuan domininasi para pemohon paspor, yakni umrah (Arab Saudi) dan diikuti tujuan wisata ke negara lainnya seperti Singapura dan Malaysia.

Dikatakan Hendro, berbagai inovasi pelayanan saat ini juga dilakukan Kantor Kelas I TPI Pangkalpinang, seperti pelayanan Paspor Simpatik yang digelar di Transmart Pangkalpinang serta pelayanan Eazy Paspor bagi grup atau instansi terkait yang ingin melakukan permohonan paspor di kantor dengan batas miniminal 50 orang.

"Intinya kita siap melayani para pemohon paspor yang ingin membuat paspor baru atau yang ingin memperpanjang paspor, baik di Kantor Imigrasi atau melalui inovasi pelayanan lainnya yang kita berikan," tambahnya. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved