Selasa, 14 April 2026

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Edaran Dukungan Registrasi Sosial Ekonomi

Radmida menegaskan, tujuh camat dan 42 lurah di Pangkalpinang harus mendukung dan membantu menyukseskan pendataan awal Regsosek

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Seluruh lurah dan camat di Pangkalpinang harus aktif turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022.

Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 20/SE/PEM/SETDA/X/2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Regsosek 2022 yang diteken Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam.

Proses pengumpulan data Regsosek akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 15 Oktober sampai 14 November 2022 dengan pendekatan akar rumput (bottom-up).

Targetnya, mulai tahun depan, Indonesia sudah memiliki sistem satu data terintegrasi untuk memetakan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Radmida menegaskan, tujuh camat dan 42 lurah di Pangkalpinang harus mendukung dan membantu menyukseskan pendataan awal Regsosek agar data yang dihasilkan nantinya benar-benar akurat.

"Jadi, para lurah dan camat harus ikut mendukung dan berperan aktif pada setiap tahapan pendataan awal Regsosek tahun 2022," katanya, Kamis (13/10/2022).

Menurut Radmida, pendataan Regsosek sangat penting, terutama dalam menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Registrasi sosial ekonomi tersebut menjadi basis untuk integrasi program dan menuju Satu Data Indonesia, serta menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik.

"Ini tingkat nasional, serentak secara nasional. Data itu nantinya yang akan menjadi dasar semua kegiatan, termasuk juga program anggaran lain melalui data itu nantinya," ujar Radmida yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang. 

"Oleh karenanya, camat dan lurah diminta menyampaikan informasi kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, dan lembaga kemasyarakatan, supaya masyarakat ikut berpartisipasi dengan menerima petugas dan memberikan jawaban yang benar," tuturnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved