Kamis, 23 April 2026

42 Orang Lolos Seleksi CAT Panwascam Kota Pangkalpinang

Mereka yang lolos seleksi CAT tersebut berhak mengikuti tes wawancara pada 19-22 Oktober 2022.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Akhmad Rifqi Ramadhani
PELAMAR PANWASCAM IKUT UJIAN - Para pelamar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Pangkalpinang mengikuti ujian berbasis computer assisted test (CAT) di SMKN 2 Pangkalpinang, Sabtu (15/10/2022). Secara keseluruhan, ada 125 orang yang mengikuti ujian tersebut. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebanyak 42 peserta lolos seleksi berbasis computer assisted test (CAT) dalam proses perekrutan panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) di Kota Pangkalpinang.

Seleksi CAT sendiri berlangsung di SMKN 2 Pangkalpinang pada Sabtu (15/10/2022) lalu.

"Kita sudah dapatkan peserta yang meraih nilai terbaik dari hasil tes CAT. Setiap kecamatan itu kita ambil 6 orang dengan nilai tertinggi sehingga jika kita totalkan dengan tujuh kecamatan ada sekitar 42 orang yang berhak mengikuti tes wawancara," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Ida Kumala, Rabu (19/10/2022).

"Hasil tes CAT diketahui telah memenuhi keterwakilan perempuan, di mana dari tujuh kecamatan yang ada, lima di antaranya sudah diisi oleh keterwakilan perempuan, yakni Kecamatan Gerunggang, Girimaya, Pangkalbalam, Rangkui, dan Tamansari," ujar Ida.

Mereka yang lolos seleksi CAT tersebut berhak mengikuti tes wawancara pada 19-22 Oktober 2022.

Pada 19 Oktober, tes wawancara diperuntukkan bagi peserta dari Kecamatan Bukit Intan dan Gabek.

Peserta dari Kecamatan Gerunggang dan Girimaya pada 20 Oktober, peserta dari Kecamatan Rangkui dan Pangkalbalam pada 21 Oktober, dan peserta dari Kecamatan Tamansari pada 22 Oktober.

Adapun pengumuman hasil tes wawancara dijadwalkan pada 27 Oktober 2022.

"Pada keputusan final akan dipilih tiga orang terbaik yang lolos menjadi bagian dari 21 personel Panwascam Kota Pangkalpinang," kata Ida.

Selanjutnya, panwascam akan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dan memastikan tidak adanya pelanggaran tahapan pemilu di tingkat kecamatan, serta mencegah praktik politik uang peserta pemilu. (v2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved