Warga Dilarang Beri Uang ke Pengemis
Dinas Sosial Kota Pangkalpinang meluncurkan program Samber Pelan (Sosialisasi Masyarakat Pemberi Pengemis dan Anak Jalanan).
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Sosial Kota Pangkalpinang meluncurkan program Samber Pelan (Sosialisasi Masyarakat Pemberi Pengemis dan Anak Jalanan).
Melalui program tersebut, dinas sosial setempat menyosialisasikan agar masyarakat tidak memberi uang maupun makanan kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng).
"Sasaran kita ini justru kepada masyarakat yang memang kita ketahui kerap memberi kepada mereka (anjal dan gepeng) ini. Kami sudah melakukan pengumuman dan juga menginformasikan bahwa tidak boleh memberi dalam bentuk apa pun," kata Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Khotaman Barka, Selasa (1/11/2022).
Barka menuturkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalan, disebutkan, sanksi bagi yang memberi berupa pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
"Sanksi bila kedapatan (memberi) tentunya itu. Tidak boleh (memberi benda kepada anjal dan gepeng) karena itu bertentangan dengan perda," ujarnya.
Kendati demikian, Dinas Sosial Kota Pangkalpinang masih mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Kita sebatas sosialisasi dahulu, tetapi ke depan kita akan melanjutkan dan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP untuk penegakan perda," tutur Barka. (riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220915_Khotaman-Barka-Kepala-Dinas-Sosial-Kota-Pangkalpinang.jpg)